Menghidupkan kembali koperasi sebagai bentuk inovasi dan bagian dari proses pembangunan perekonomian nasional merupakan sebuah keniscayaan. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat ketika membuka diskusi daring bertema Koperasi di Tengah Badai Ekonomi yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12.
"Koperasi saat ini bisa jadi bagian yang tidak terpisahkan dengan kehidupan masyarakat. Karena koperasi punya rekam jejak yang kuat dalam ikut serta membangun perekonomian bangsa," ungkap wanita yang akrab disapa Rerie tersebut dalam keterangannya, Rabu (12/7/2023).
Diskusi yang dimoderatori Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Pelita Harapan Dr. Radityo Fajar Arianto, MBA, itu menghadirkan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI H.P. Martin Y Manurung, SE, MA, Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi, Kementerian Koperasi dan UKM RI Aditya Putra dan Ekonom INDEF/Institute for Development of Economics and Finance Nailul Huda, sebagai narasumber. Selain itu, turut hadir Wakil Pemimpin Redaksi KONTAN Titis Nurdiana sebagai penanggap.
Menurut Rerie, apabila koperasi dikelola dengan baik, maka berpotensi memberi daya ungkit bagi perekonomian nasional. Hal serupa bisa terjadi jika koperasi menjadi bagian dari perencanaan pembangunan. Kiprah koperasi saat pandemi bersama sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mampu menjadi salah satu jalan keluar bagi perekonomian masyarakat.
Menurut Rerie yang merupakan legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, koperasi harus didorong menjadi bagian dari gerakan ekonomi rakyat. Ia menegaskan tantangan yang dihadapi saat ini, yaitu mewujudkan koperasi sebagai sebuah entitas yang bisa bermanfaat luas bagi lebih banyak orang.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, H.P. Martin Y Manurung mengungkapkan, saat ini pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkoperasian. Menurut Martin, dari sisi mekanisme perundang-undangan, pihaknya menargetkan pembahasan RUU Perkoperasian bisa selesai dengan cepat.
"Kalau bisa Agustus tahun ini sudah selesai," ujarnya.
Martin menilai, kehadiran undang-undang ini sangat penting. Sebab, tertuang dalam UUD 1945 Pasal 33, koperasi adalah soko guru perekonomian negara. Di samping itu, Martin menambahkan bahwa UU no 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian yang ada saat ini sudah tidak mampu mengantisipasi perkembangan zaman.
Ia juga menilai bahwa di masa Orde Baru, koperasi cukup eksis meski pembentukannya top down. Padahal semangat pembentukan koperasi adalah bottom up.
Namun, pada kenyataannya, yang terjadi saat ini banyak koperasi simpan pinjam yang gagal bayar. Di saat yang sama sekarang muncul BUMDes di desa-desa. Koperasi terkesan luput dari perhatian.
Menurut Martin, pada RUU Perkoperasian yang akan diajukan ini ada sejumlah pengaturan yang lebih detail seperti antara lain ada tentang koperasi syariah dan pemanfaatan sistem digital. Harapannya, jika UU Perkoperasian yang baru berlaku, dapat membantu menyelesaikan sejumlah kasus perkoperasian yang terjadi saat ini.
Lihat juga Video 'Teten Yakin Ganjar Harapan Kemajuan Ekonomi Indonesia':
(prf/ega)