Rancangan undang-undang atau disingkat RUU dan undang-undang atau disingkat UU merupakan dua hal yang berbeda. Secara umum, RUU dan UU memuat suatu peraturan atau ketentuan. Namun perbedaan antara RUU dan UU adalah terletak pada keabsahannya.
Untuk mengetahui lebih lanjut, simak penjelasan terkait bedanya RUU dan UU beserta proses pembentukannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia berikut ini:
Perbedaan RUU dan UU
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), UU atau undang-undang adalah ketentuan dan peraturan negara yang dibuat oleh pemerintah yang disahkan oleh parlemen (Dewan Perwakilan Rakyat, badan legislatif, dan sebagainya), ditandatangani oleh kepala negara (presiden, kepala pemerintah), dan mempunyai kekuatan yang mengikat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara pengertian RUU atau rancangan undang-undang adalah rancangan dari suatu undang-undang, yang belum disahkan, ditandatangani dan berkekuatan hukum mengikat. Suatu rancangan UU (RUU) ketika telah dibahas lalu disahkan dan ditandatangani oleh pihak berwenang maka mempunyai kekuatan hukum mengikat menjadi undang-undang (UU).
Sehingga dapat dipahami berdasarkan pengertian RUU dan UU di atas, maka perbedaan RUU dan UU adalah bahwa UU merupakan ketentuan atau peraturan yang sah dan berlaku mengikat, sementara RUU merupakan rancangan UU yang belum disahkan dan berlaku mengikat.
RUU dan UU di Indonesia
Menurut Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 20 ayat 1, lembaga yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang (UU) di Indonesia adalah DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Sementara rancangan undang-undang (RUU) dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
Adapun terkait pembuatan UU di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan perubahan pertama dan perubahan keduanya melalui UU Nomor 15 Tahun 2029 dan UU Nomor 13 Tahun 2022.
Baca juga: Begini Alur Pembentukan Sebuah Undang-undang |
Pembuatan RUU Menjadi UU
Berdasar ketentuan tersebut dalam pasal 16 sampai 23, pasal 43 sampai 51 dan pasal 65 sampai 74, berikut ini alur proses pembentukan rancangan undang-undang (RUU) menjadi sebuah undang-undang (UU):
- Sebuah RUU bisa berasal dari Presiden, DPR atau DPD.
- RUU yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga terkait.
- RUU kemudian dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) oleh Badan Legislasi DPR untuk jangka waktu 5 tahun.
- RUU yang diajukan harus dilengkapi dengan Naskah Akademik kecuali untuk RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), RUU penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) menjadi UU, serta RUU pencabutan UU atau pencabutan Perpu.
- Pimpinan DPR mengumumkan adanya usulan RUU yang masuk dan membagikan ke seluruh anggota dewan dalam sebuah rapat paripurna.
- Di rapat paripurna berikutnya diputuskan apakah sebuah RUU disetujui, disetujui dengan perubahan atau ditolak untuk pembahasan lebih lanjut.
- Jika disetujui untuk dibahas, RUU akan ditindaklanjuti dengan dua tingkat pembicaraan.
- Pembicaraan tingkat pertama dilakukan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus.
- Pembicaraan tingkat II dilakukan di rapat paripurna yang berisi: penyampaian laporan tentang proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil Pembicaraan Tingkat I; pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna; dan pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh menteri yang mewakilinya.
- Apabila tidak tercapai kata sepakat melalui musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak
- Bila RUU mendapat persetujuan bersama DPR dan wakil pemerintah, maka kemudian diserahkan ke Presiden untuk dibubuhkan tanda tangan. Dalam UU ditambahkan kalimat pengesahan serta diundangkan dalam lembaga Negara Republik Indonesia.
- Dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak RUU disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.