Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Serang Sarudin atas perkara tindak pidana korupsi pada 2017. Penahanan dilakukan setelah penyidik Polresta Serang Kota melakukan tahap kedua.
Pantauan detikcom, Senin (26/6/2023), Sarudin keluar dari ruang penyidik Pidsus Kejari pada pukul 14.31 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan dan langsung dibawa ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Serang.
Sarudin sendiri memilih bungkam saat ditanya mengenai perkaranya. Kuasa hukum Sarudin, Pampang Rara, mengatakan kliennya ditahan atas perkara korupsi pada 2017. Tapi ia belum bisa menyampaikan detail perkara yang dialami kliennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, (proyek) tahun 2017. Sementara belum ada komentar, masih awal," kata Pampang Rara ke wartawan di Kejari Serang.
Tapi, Pampang menambahkan, sebetulnya perkara kliennya awalnya adalah masalah utang-piutang. Ia akan mengupayakan penangguhan penahanan.
"Penahanan harus kita hormati, salah satu prosedur. Kita upayakan," katanya.
Di tempat sama, Kabag Hukum Pemkab Serang Lalu Farhan menambahkan, Sarudin dipersangkakan menerima Rp 400 juta dari investor. Uang diterima oleh pengusaha dan Sarudin sebagai pejabat yang memastikan proyek.
"Kalau dilihat dari apa yang disangkakan, Pak Sarudin menerima sesuatu dari pengusaha. Nilainya Rp 400 (juta), meminjamnya Rp 400 juta," kata Lalu ke wartawan.
Ia menyebutkan perkara ini awalnya adalah utang piutang. Proyek sendiri dilakukan oleh perusahaan orang lain.
"Proyeknya yang mengerjakan pihak lain, perusahaan ini yang meminjam ke investor. Investor ini ketika sudah dijanjikan perusahaan tidak mengembalikan uang," tambahnya.
Saat ditanya apakah perusahaan yang mengerjakan proyek adalah orang dekat Sarudin. Ia sendiri belum mendalami. Yang jelas, ada tiga pihak yang berkaitan, yaitu investor, pengusaha, dan Sarudin.
"Itu saya nggak tahu karena itu urusan pribadi, saat itu saya bukan di bagian hukum," pungkasnya.
Simak juga Video 'Dikpora-BPKAD Dompu Digeledah Terkait Dugaan Korupsi KONI':