Kasus pemberhentian hingga kembalinya Brigjen Endar Priantoro di jabatan Direktur Penyelidikan KPK menyita perhatian. KPK pun meminta persoalan terkait Endar segera diakhiri.
"Saya kira persoalan itu harus kita akhiri ya. Saat ini Pak Endar sudah kembali menjadi insan KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
Ali mengatakan kembalinya Endar ke KPK diharapkan membawa angin segar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK, menurut Ali, akan kembali fokus dalam menangani kasus korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harapan kita semua tentunya semua proses penanganan perkara, proses pemberantasan korupsi berjalan kembali ke depan. Kita tatap ke depan bagaimana kemudian upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara bersama," ujar Ali.
Endar Priantoro dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK sejak akhir April. Sejumlah perlawanan hukum lalu ditempuh Endar.
Polisi bintang satu ini melaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK hingga mengajukan banding administrasi ke presiden. Perjuangan itu berbuah manis. Endar kembali ke KPK sejak 27 Juni 2023.
Endar Jamin Profesional Usai Kembali ke KPK
Brigjen Endar Priantoro juga telah berbicara soal hubungannya dengan Ketua KPK Firli Bahuri setelah kembali ditugaskan sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Endar mengaku akan bekerja secara profesional.
"Ya saya akan tetap profesional sesuai dengan pekerjaan saya sebagai seorang direktur ya. Apa yang jadi kewenangan saya dan apa yang jadi tugas saya itu akan saya lakukan sebaik-baiknya dan saya juga menghormati kewenangan pimpinan," kata Endar di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/7).
Menurut Endar, kerjanya sebagai Direktur Penyelidikan KPK akan tetap berjalan sesuai dengan prosedur. Dia menjamin pencopotan yang pernah menimpanya tidak akan berdampak pada kerjanya dalam penyelidikan kasus korupsi di KPK.
"Intinya saya akan bertanggung jawab dalam tugas saya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kewenangan saya, sesuai dengan tugas saya," tutur Endar.
Simak juga 'Ombudsman Serahkan ke Brigjen Endar soal Nasib Laporan Maladministrasi Firli':