Dewan Pengawas (Dewas) KPK turut buka suara soal kembalinya Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Dewas menilai tidak ada persoalan terkait kembali bertugasnya Endar ke lembaga antirasuah.
"Tidak ada masalah. Kita melihatnya dari perbuatan etik, nggak ada. Soal pengembalian itu tidak ada hubungannya ke sini," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).
Endar dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK pada April 2023. Jenderal bintang satu ini juga sempat melapor ke Dewas perihal adanya pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK terkait pencopotannya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dewas KPK lalu menilai tidak ada persoalan etik yang dilanggar dalam kasus pencopotan Endar. Dua bulan berselang, Endar lalu kembali ditugaskan ke KPK sejak 27 Juni 2023.
Kembalinya Endar merujuk pada surat yang dikeluarkan oleh Kementerian PAN-RB atas banding administrasi yang diajukan. Tumpak mengaku kembalinya Endar tidak mengganggu keputusan yang telah diambil Dewas KPK.
"Saya rasa bukan dicopot itu, hanya dikembalikan, bukan dicopot. Tapi oleh MenPAN dianjurkan supaya diterima, dipertimbangkan untuk diterima di sini kembali," katanya.
Tumpak juga merasa tidak ada yang keliru dari perbedaan putusan Dewas KPK soal laporan Endar. Perbedaan sikap Dewas KPK dan KemenPAN-RB dalam polemik kasus Endar pun dinilai sebagai hal biasa.
"Dewas nggak ada yang disentil-sentil, kenapa disentil, apa urusan Dewas di situ? Nggak ada," tutur Tumpak.
Simak Video 'Ombudsman Serahkan ke Brigjen Endar soal Nasib Laporan Maladministrasi Firli':