Eks Peneliti BRIN Didakwa Ujaran Kebencian soal Ancam Warga Muhammadiyah

Eks Peneliti BRIN Didakwa Ujaran Kebencian soal Ancam Warga Muhammadiyah

Enggran Eko Budianto - detikNews
Rabu, 12 Jul 2023 15:17 WIB
Sidang eks peneliti BRIN
Sidang eks peneliti BRIN (Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa eks peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin (30), dalam kasus ujaran kebencian terkait ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah. Dakwaan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Sidang perdana kasus ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah itu digelar di Ruangan Kusuma Atmadja PN Jombang sekitar pukul 10.40 WIB. Andi mengikuti sidang secara daring dari Lapas Jombang tempatnya ditahan. Materi dakwaan untuk Andi dibacakan langsung JPU Aldi Demas di ruang sidang.

"Dakwaannya bersifat alternatif," kata Aldi kepada wartawan di PN Jombang, dilansir detikJatim, Rabu (12/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dakwaan alternatif pertama untuk Andi adalah Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jaksa menilai terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Sedangkan dakwaan alternatif kedua untuk Andi adalah Pasal 45B juncto Pasal 29 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Pasal ini terkait dengan perbuatan Andi yang diduga menyebarkan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah melalui medsos.

ADVERTISEMENT

"Unsurnya dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," terang Aldi.

Merespons dakwaan tersebut, Andi maupun tim penasihat hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Jadi majelis hakim memutuskan agenda sidang pekan depan dilanjutkan pemeriksaan para saksi.

Sebelumnya, komentar Andi Pangerang melalui akun Facebook AP Hasanuddin yang berisi ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan warga Muhammadiyah viral pada Minggu (23/4/2023) sekitar pukul 15.30 WIB. Ia membuat komentar tersebut menggunakan ponsel pintar miliknya. Ketika itu, ia berada di rumah ibunya di Perumahan Hijau Daun, Dusun Ketanon, Desa/Kecamatan Diwek, Jombang.

Berikut isi salah satu komentar Andi. "Perlu saya HALALKAN GAK NIH DARAHNYA semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? BANYAK BACOT EMANG!!! SINI SAYA BUNUH KALIAN SATU-SATU. SILAKAN LAPORKAN KOMEN SAYA DENGAN ANCAMAN PASAL PEMBUNUHAN! SAYA SIAP DIPENJARA. SAYA CAPEK LIHAT PERGADUHAN KALIAN".

Saat itu, eks peneliti astronomi BRIN asal Kelurahan Batusari, Mranggen, Demak, Jateng, tersebut ikut berkomentar di postingan Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN, Thomas Djamaluddin tentang perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah antara Muhammadiyah dan pemerintah.

Komentar tersebut ditulis Andi Pangerang untuk membalas komentar akun Ahmad Fauzan S yang ternyata kader Muhammadiyah. Pengurus Muhammadiyah Jombang pun melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin ke polisi pada Senin (24/4/2023). Kasus ini kemudian diambil alih Bareskrim Polri. Tersangka sudah dipecat dari BRIN.

Simak selengkapnya di sini.

Saksikan juga 'Saat Emosi Diskusi Lebaran Jadi Motif Andi Pangerang Ancam Warga Muhammadiyah':

[Gambas:Video 20detik]




(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads