KPK mengumumkan adanya penyidikan baru dugaan kasus suap dalam pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di daerah Kabupaten Muna periode 2021-2022. Tim penyidik telah menetapkan adanya tersangka.
"Benar, KPK memulai penyidikan terkait dugaan pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri Tahun 2021 s/d 2022," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
Ali mengatakan kasus ini merupakan pengembangan dari terpidana bernama Ardian Noervianto. Ardian diketahui mantan Dirjen Keuda Kemendagri yang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus suap dan PEN daerah Kolaka Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengatakan penyidik telah menetapkan tersangka dari kasus suap dan PEN di Kabupaten Muna. Tersangka itu terdiri dari kepala daerah hingga pihak swasta.
"Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta," ujar Ali.
KPK belum memerinci nama tersangka dari kasus tersebut. Penyidik kini masih melakukan pengumpulan alat bukti.
"Ketika pengumpulan alat bukti telah di cukup dan penahanan dilakukan, maka di saat itulah kami akan sampaikan kepada publik. Proses pengumpulan alat bukti saat ini sedang berjalan," tutur Ali.
Simak juga 'Kala Eks Bupati Kolaka Timur Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Suap Dana PEN':
(ygs/yld)