Komisi IX DPR Terima Audiensi 23 Organisasi Pendukung RUU Kesehatan

Komisi IX DPR Terima Audiensi 23 Organisasi Pendukung RUU Kesehatan

Silvia Ng - detikNews
Rabu, 12 Jul 2023 12:55 WIB
Komisi IX DPR
Komisi IX DPR (Silvia Ng/detikcom)
Jakarta -

Komisi IX DPR RI menerima audiensi dari perwakilan 23 organisasi yang mendukung pengesahan Undang-Undang Kesehatan. Perwakilan 23 organisasi itu menyampaikan apresiasinya atas telah disahkannya Undang-Undang Kesehatan.

Audiensi itu digelar di ruang rapat Badan Legislatif (Baleg) di kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2023). Perwakilan organisasi itu diterima oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena.

"Ingin mengucapkan terima kasih kepada Komisi IX DPR RI atas pengesahan RUU Kesehatan omnibus law. Tanggal 11 Juli adalah hari kemenangan bagi tenaga kerja kesehatan di Indonesia dan untuk kita semua. Pada hari kemenangan ini setelah sekian lama berjuang akhirnya membuahkan hasil yang positif," kata Ketua Forum Dokter Susah Praktik (FDSP) Yenni Tan saat audiensi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yenni mengaku merasa bangga dengan UU Kesehatan yang baru disahkan kemarin itu. Menurutnya, UU Kesehatan ini dibuat demi rakyat Indonesia sendiri.

"Kami bangga sebagai WNI dan kami mengapresiasi kebijakan dari Komisi IX DPR dan kerja sama dengan Kemenkes atas UU Kesehatan, karena UU ini beda dibandingkan dengan UU sebelumnya yang menguntungkan ormas tertentu, tapi merugikan banyak pihak dan merugikan rakyat. UU Kesehatan Omnibus Law adalah UU yang dirancang untuk kemakmuran dan kesehatan seluruh rakyat Indonesia. UU Kesehatan omnibus law adalah UU dari rakyat dan untuk rakyat," ungkap dia.

ADVERTISEMENT

Yenni pun mengapresiasi soal pemberdayaan tenaga medis lulusan luar negeri yang selama ini dipersulit oleh pihak tertentu. Yenni mengatakan pihaknya menaruh kepercayaan penuh pada pemerintah dan DPR.

"Terima kasih untuk upaya pendayagunaan WNI lulusan luar negeri yang selama ini dipersulit dan dihalangi oleh pihak ormas karena takut kompetisi sehat. Sekarang kami ingin berbakti dengan peraturan yang jelas dan transparan. Perjuangan kita ke depannya banyak tantangan baru," tutur dia.

"Saat ini pun banyak nakes yang tidak paham penuh isi dan pasal UU Kesehatan, tapi teriring oleh isu hoaks dan misinformasi. Kami yakin dan menaruh kepercayaan penuh kepada pemerintah dan DPR, kami siap membantu kami siap membela pemerintah dalam melaksanakan pelayanan kesehatan untuk Indonesia lebih baik dan lebih maju," sambungnya.

Melki mengatakan inti audiensi hari ini ialah penyampaian dukungan terhadap pengesahan UU Kesehatan. Melki mengatakan pihaknya akan mengawal pelaksanaan UU Kesehatan ini.

"Intinya memastikan bahwa mereka akan mendukung ini akan dilaksanakan di lapangan dan akan bersama dengan Komisi IX dan pemerintah dan semua pihak yang mendukung UU ini untuk juga memulai memikirkan bagaimana adaptasi di lapangan memperhatikan peraturan pemerintah, peraturan yang lainnya dalam maksud pelajaran ini semua proses dari UU ini bisa kita kerjakan di lapangan dengan baik," ucapnya.

Untuk diketahui, DPR RI telah mengesahkan RUU Kesehatan menjadi undang-undang kemarin. Sebanyak tujuh fraksi di DPR RI menyetujui RUU ini dibawa ke paripurna.

Hal tersebut diungkap Ketua Panja RUU Kesehatan Melkiades Laka Lena dalam rapat paripurna (rapur) yang diselenggarakan kemarin, Selasa (12/7). Melki menyebut enam fraksi, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, dan PPP, menyetujui RUU tersebut.

Sementara itu, Fraksi NasDem menyetujui RUU ini disahkan menjadi undang-undang dengan catatan. NasDem mengusulkan mandatory spending atau kewajiban belanja dalam RUU Kesehatan sebesar 10 persen dari APBN.

"Enam fraksi, yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi PPP, menyetujui RUU Kesehatan dilanjutkan ke pembahasan tingkat II. Satu fraksi, NasDem, menyetujui RUU Kesehatan dilanjutkan ke pembahasan tingkat II dengan catatan mandatory spending diusulkan di angka 10 persen dari APBN," ujar Melki.


Sementara itu, dua fraksi lain, yakni Demokrat dan PKS, menolak RUU ini disahkan sebagai undang-undang. Adapun Demokrat melalui Dede Yusuf menilai mandatory spending di RUU ini diperlukan untuk menjamin peningkatan derajat masyarakat.

PKS diwakili oleh Netty Prasetyani berpendapat aturan yang dihadirkan harus berpihak ke masyarakat luas dan bukan pemilik modal. Netty juga menyinggung terkait mandatory spending.

(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads