2 Hari Operasi Patuh di Bogor, 411 Pengendara Kena Tilang

2 Hari Operasi Patuh di Bogor, 411 Pengendara Kena Tilang

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Rabu, 12 Jul 2023 11:46 WIB
Operasi Patuh Jaya 2023 digelar di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya mulai dari 10-23 Juli 2023. Ada 14 pelanggaran yang disasar saat Operasi Patuh Jaya 2023.
Ilustrasi Operasi Patuh 2023 (Ari Saputra/detikcom)
Bogor -

Operasi Patuh Lodaya 2023 digelar di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tercatat ada 411 pelanggar yang ditilang selama dua hari operasi berlangsung.

"Hari pertama 70 pelanggaran, hari Kedua 341 pelanggaran," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).

Pelanggar tersebut ditilang melalui tilang elektronik (ETLE). Mayoritas pengendara yang melanggar aturan lalu lintas adalah tidak menggunakan helm.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk pelanggaran lalu lintas didominasi pengguna jalan yang tidak menggunakan helm sebanyak 80 persen," ujarnya.

Kemudian, disusul oleh pengendara yang melawan arus sebanyak 15 persen. Lalu, pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu orang sebanyak 5 persen.

ADVERTISEMENT

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mewanti-wanti anggotanya agar tidak arogan kepada pengendara.

"Iya tidak boleh arogan, kedepankan humanisme, kemudian tidak ada penegakan hukum yang bersifat situasioner, operasi pemeriksaan diam di satu tempat gitu," kata Iman kepada detikcom, Senin (10/7).

Operasi Patuh Lodaya 2023 akan digelar hingga 23 Juli mendatang. Sejumlah pelanggaran yang disasar di antaranya:

1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan handphone saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman
6. Berkendara melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor
9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan
10. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
11. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK
12. Pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirene yang bukan peruntukannya (khususnya pelat hitam)
14. Penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas

(rdh/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads