BPIP Raih Opini WTP 4 Kali Berturut-turut dari BPK

BPIP Raih Opini WTP 4 Kali Berturut-turut dari BPK

Dea Duta Aulia - detikNews
Rabu, 12 Jul 2023 09:22 WIB
BPIP
Foto: dok. BPIP
Jakarta -

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menerima laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2022 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sebelumnya, selama 4 kali berturut-turut Laporan Keuangan BPIP selalu mendapat opini WTP sejak berdirinya, mulai periode tahun 2019 sampai 2022.

Adapun laporan tersebut diserahkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Jakarta, Senin, (10/7). Turut hadir dalam penyerahan tersebut Kepala BPIP Yudian Wahyudi, Wakil Kepala BPIP Karjono Atmo Harsono, Sekretaris Utama BPIP Adhianti, dan JPT Pratama di lingkungan BPIP.

Prof. Yudian Wahyudi menuturkan BPIP telah memenuhi Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) atau pengelolaan keuangan lainnya yang sangat baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dirinya pun turut mengapresiasi BPK yang sudah berupaya gotong royong dalam membangun transparansi, integritas, dan partisipatif dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya di BPIP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya ini sangat baik ya, ini adalah amanat undang-undang untuk peningkatan kinerja dan kesadaran dalam pengelolaan keuangan negara," kata Yudian dalam keterangan tertulis, Rabu (12/7/2023).

Ia menjelaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti serta memenuhi rekomendasi-rekomendasi BPK dalam LHP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

Upaya tersebut merupakan bagian dari kewajiban BPIP untuk mempertahankan akuntabilitas keuangan dan kinerja untuk memberi teladan kepada masyarakat, bukan hanya sebagai lembaga negara, melainkan sebagai lembaga ideologi.

"Kita berkomitmen untuk selalu menjadi yang terbaik dan menjadi teladan dalam penyelenggaraan negara. Kita wajib beri teladan. Nilai-nilai Pancasila ada di sini," jelasnya.

Sementara itu, anggota III BPK Achsanul Qosasi menjelaskan tujuan pemeriksaan tersebut adalah memberikan pendapat (opini) tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.

"Kriterianya yaitu kesesuaian standar AP, kecukupan, efektivitas, dan kepatuhan," imbuhAchsanul.

Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan atas akun-akun neraca dan laporan perubahan ekuitas pada laporan keuangan kementerian/lembaga posisi 31 Desember, serta realisasi anggaran dan realisasi operasional selama periode tahun anggaran 2022.

"Pemeriksaan ini juga dilakukan terhadap catatan atas laporan keuangan untuk menilai kecukupan pengungkapan pada laporan keuangan tahun 2022," tuturnya.

Simak juga Video: Jokowi ke Menteri: WTP Itu Bukan Prestasi, Tapi Kewajiban

[Gambas:Video 20detik]




(anl/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads