Penghuni Rusun Punya Mobil-Kapal Mayoritas di Muara Angke, Berprofesi Nelayan

Penghuni Rusun Punya Mobil-Kapal Mayoritas di Muara Angke, Berprofesi Nelayan

Brigitta Belia - detikNews
Selasa, 11 Jul 2023 22:16 WIB
Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Retno Sulistyaningrum. (Brigitta/detikcom)
Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Retno Sulistyaningrum. (Brigitta/detikcom)
Jakarta -

Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Retno Sulistyaningrum mengungkap adanya penghuni rusunawa yang memiliki kapal hingga mobil. Dia menyebut mayoritas dari mereka tinggal di Rusun Muara Angke dan berprofesi nelayan.

"Warga seperti ini ada yang tinggal di Rusun Muara Angke yang sebagian besar memang bermata pencaharian sebagai nelayan," kata Retno saat dihubungi, Selasa (11/7/2023).

Retno menyebut pihaknya tidak bisa melarang adanya kapal kecil yang diparkir sekitar rusunawa. Sebab, menurutnya, hal itu tidak mengganggu mobilitas warga sekitar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Warga terprogram yang memiliki kapal kecil dikarenakan berprofesi sebagai nelayan, hal ini tidak dapat dilakukan pelarangan karena keberadaan parkir kapal tersebut tidak mengganggu aktivitas atau mobilitas penghuni rusunawa lainnya," ujarnya.

Sementara itu, Retno akan menertibkan penghuni rusun tersebut. Dia menjelaskan bagi warga terprogram tapi tidak ber-KTP DKI Jakarta akan dipulangkan ke daerah asal. Sedangkan warga terprogram yang memilih mobil tidak diperkenankan memarkirkan mobilnya di area rusunawa.

ADVERTISEMENT

"Bagi warga terprogram yang punya mobil, dikarenakan area lahan rusunawa yg terbatas dan terdapat larangan parkir kendaraan roda 4 maka, kendaraan yang dimiliki oleh warga terprogram tetap tidak diperkenankan untuk diparkir di area rusunawa," ucapnya.

Selain itu, Retno mengatakan bagi warga yang memiliki truk harus memiliki surat keterangan dari kelurahan. Namun tetap dilarang parkir di area rusunawa.

"Warga terprogram yang sebelum ditertibkan telah memiliki truk sebagai mata pencarian, harus ada surat keterangan dari lurah tempat domisili awalnya dan tetap diberlakukan larangan parkir di area lahan rusunawa," ujarnya.

(eva/eva)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads