Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Retno Sulistyaningrum mengungkap ada warga yang tinggal di rusunawa tapi memiliki mobil hingga kapal. Retno mengatakan akan melakukan penertiban.
"Soal ada kepemilikan motor, mobil, ini akan saya sampaikan di awal bahwa kami agak kesulitan ketika warga tersebut adalah warga terprogram yang memang pada saat penertiban mereka masuk ke rusun, mereka sudah bawa mobilnya. Itulah yang menjadi kendala kami. Tapi memang kami menyampaikan tidak boleh ada kepemilikan mobil. Itu kendala dan PR kami untuk menertibkan itu," kata Retno kepada wartawan di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
"Akan kami evaluasi kembali," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Retno mengatakan kendala lainnya adalah warga ber-KTP luar DKI dan tidak memiliki NPWP. Kemudian ada juga warga yang berpenghasilan melebihi UMR, padahal program rusunawa untuk warga yang tidak mampu.
"Kemudian kendalanya adalah konsep penghunian rusun ini masih turun-temurun dan untuk selamanya. Ini yang harus kita ubah dan ada pembatasan," paparnya.
Retno mengatakan dalam usulan Pergub baru akan membatasi penghuni rusunawa. Warga yang ikut program dan warga umum akan dibatasi tinggal di rusunawa.
"Untuk usulan Pergub baru kita batasi maksimum 5 kali SP, 5 kali perpanjangnya. Satu kali itu sama dengan 2 tahun, artinya 10 tahun. Warga umum 3 kali SP, kami harap dalam 10 tahun itu masyarakat bisa lebih mandiri," jelas Retno.
"Kalau memang katakan masih belum siap, kami sudah siapkan hunian terjangkau milik mungkin branding-nya DP Rp 0 salah satu solusi agar warga tak selamatnya tinggal di rusun. Nanti warga yang memang banyak antreannya bisa bergantian," jelas Retno.
Simak juga 'Saat Ada Rusun buat Eks Pengemis-Gelandangan, Tarif Rp 10 ribu':