Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20), akhirnya menggunakan kemeja putih ke persidangan. Mario Dandy menggunakan kemeja putih usai ditegur jaksa.
Sebagai informasi, jaksa menegur Mario Dandy gara-gara memakai batik saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (20/6/2023). Saat itu, jaksa meminta Mario Dandy memakai kemeja putih dan celana hitam ketika mengikuti persidangan.
"Izin untuk terdakwa Mario," kata jaksa setelah majelis hakim menutup persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa meminta Mario Dandy mengenakan kemeja putih celana hitam. Mario Dandy pun merespons ucapan jaksa dengan anggukan.
"Terdakwa Mario untuk ke depan dalam persidangan mohon pakaiannya hitam putih saja ya. Terima kasih," ujar jaksa.
![]() |
Namun, Mario Dandy tak langsung mematuhi permintaan jaksa soal kemeja putih. Mario Dandy tampak menggunakan kemeja biru dongker saat menghadiri persidangan yang digelar pada Selasa (27/6).
Sementara terdakwa lain dalam kasus ini, Shane Lukas tampak mengenakan kemeja putih dan celana hitam.
Mario Dandy juga tak menggunakan kemeja putih dalam persidangan yang digelar pada Selasa (4/7). Mario Dandy saat itu terlihat menggunakan kemeja berwarna hitam.
Dia juga tidak menggunakan kemeja putih dalam sidang yang digelar pada Kamis (6/7). Mario Dandy tampak menggunakan kemeja hitam lagi.
Akhirnya Pakai Kemeja Putih
Teguran jaksa itu baru dipatuhi Mario Dandy saat menghadiri persidangan Selasa (11/7/2023) atau usai tiga persidangan berlalu. Mario Dandy tampak menggunakan kemeja putih.
Pantauan detikcom di PN Jaksel, pukul 09.43 WIB, Mario Dandy dan Shane Lukas turun dari mobil tahanan. Keduanya digiring polisi dan jaksa menuju sel tahanan sementara.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Keduanya tampak memakai kemeja putih dan celana hutam. Tangan Mario Dandy dan Shane sama-sama diborgol.
Persidangan kali ini digelar dengan agenda permintaan keterangan ahli pidana dari Universitas Binus, Ahmad Sofian. Dalam kesaksiannya, dia menjelaskan bahwa restitusi atau ganti kerugian bagi korban tak bisa dibebankan kepada orang tua atau wali pelaku yang telah dewasa.
"Dalam doktrin hukum pidana kita yang berbuat dia yang bertanggung jawab dia. Tidak bisa jatuh kepada pengampu, ahli atau semacamnya, kecuali anak-anak. Tetapi kalau orang dewasa dia bertanggung jawab, asetnya ya aset yang bersangkutan tidak bisa dibebankan kepada orang tua," ujar Ahmad Sofian.
![]() |
Dakwaan Mario Dandy
Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Jaksa menyebut perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas dan anak berinisial AG (15). AG telah divonis bersalah dan dihukum 3,5 tahun penjara.
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).
Penganiayaan yang dilakukan Mario adalah dengan melakukan tendangan berulang kali kepada David yang sudah tergeletak. David pun koma akibat penganiayaan itu. Kini, David disebut mengalami amnesia.
Keluarga David kemudian mengajukan restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK mengatakan pihak David mengajukan restitusi Rp 52 miliar. Namun LPSK menghitung restitusi yang harusnya dibayarkan kepada David ialah Rp 120 miliar.
Mario Dandy merupakan anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Rafael kini berstatus tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Rafael telah ditahan KPK.