Jaksa penuntut umum di sidang kasus penganiayaan Cristalino David Ozora meminta ahli pidana dari Universitas Binus, Ahmad Sofian, menjelaskan mekanisme apabila terdakwa tidak sanggup membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban. Ahmad pun memberi penjelasan panjang lebar.
Hal itu disampaikan Ahmad saat menjadi saksi ahli di sidang kasus penganiayaan David dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jaksel, Selasa (11/7/2023). Mulanya, jaksa bertanya apakah ada dasar hukum khusus jika restitusi tidak dibayarkan terdakwa bisa diganti dengan pidana kurungan atau dengan perampasan aset.
"Ada nggak dasar hukum khusus yang mengatakan jika restitusi tidak dibayarkan akan digantikan dengan kurungan atau dengan melakukan perampasan atau penyitaan aset?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara khusus tidak ada, secara khusus tidak ada, jadi memang kalau filosofis restitusi itu sebenarnya kalau kita bicara dalam doktrin-doktrin hukum pidana memang harusnya bukan diganti dengan kurungan. Itu adalah kerugian yang dialami korban, tetapi dalam banyak putusan diganti dengan kurungan untuk memudahkan eksekusi saja," kata Ahmad.
Dia mengatakan restitusi diganti dengan kurungan untuk mempermudah eksekusi. Dia mengatakan restitusi diganti kurungan akan lebih mudah dilaksanakan dibanding harus menelusuri aset pelaku, melelang, hingga membagikan ke korban.
"Jadi itu alasan bagi jaksa penuntut umum untuk memudahkan eksekusi dibandingkan dia harus bersusah payah melakukan perampasan aset, melelang asetnya, menjual asetnya, aset dijual kemudian dibagi kepada korban, itu proses hukumnya panjang," ujarnya.
Meski demikian, Ahmad menegaskan restitusi merupakan ganti kerugian yang dialami korban. Bila kerugian itu berupa uang, harus diganti dengan uang.
"Jadi restitusi itu adalah kerugian yang dialami korban, karena ada kerugian apakah kerugian di bidangnya mental, kesehatan, atau uang maka itu harus diganti uang. Bukan dalam bentuk kurungan," ujarnya.
"Tetapi ada alasan untuk menyederhanakan, setelah nggak mampu bayar diganti dengan kurungan," imbuhnya.
Ahmad lalu menjelaskan bagaimana jika terdakwa dalam suatu kasus tidak memiliki aset untuk membayar restitusi. Ahmad mengatakan hal itu tidak bisa dipaksakan sehingga harus diganti dengan pidana kurungan.
"Yang kedua memang terdakwa tidak memiliki aset yang bisa dirampas, secara objektif tidak ada. Jadi kalau mau dipaksakan yang nggak bisa juga ganti kerugian akhirnya diganti dengan kurungan," jelasnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.