Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan sejumlah isu yang diatur dalam RUU Kesehatan disebutnya untuk membawa perubahan yang lebih baik. Salah satunya soal tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) perlu perlindungan secara hukum.
"Kami berterima kasih DPR menginisiasi RUU tentang Kesehatan. Pemerintah mendukung penuh RUU Kesehatan ini untuk perubahan yang lebih baik," kata Budi saat menyampaikan pandangan mewakili pemerintah di rapat paripurna pengesahan UU Kesehatan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Budi mengatakan RUU Kesehatan berorientasi menciptakan pemerataan penyebaran nakes. Dia juga menyinggung soal perlindungan hukum terhadap tenaga medis dan nakes.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari tenaga kesehatan yang kurang menjadi cukup dan merata. Pemerintah sepakat dengan DPR bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan memerlukan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya baik dari tindak kekerasan, pelecehan dan perlindungan bagi tenaga medis yang diduga melakukan tindak pidana dalam pelaksanaan layanan kesehatan harus melalui pemeriksaan majelis terlebih dahulu," kata Budi.
Budi mengatakan pihaknya akan berfokus pada upaya pencegahan. Menurutnya, RUU Kesehatan untuk mendekatkan layanan kesehatan ke masyarakat.
"Dari fokus mengobati menjadi mencegah. Pemerintah sepakat dengan DPR pentingnya layanan primer dikedepankan untuk pelayanan promotif dan preventif berdasarkan siklus itu. Untuk mendekatkan layanan kesehatan ke masyarakat, pemerintah menekankan pentingnya ke standardisasi jaringan layanan primer dan laporan kesehatan masyarakat di seluruh masyarakat Indonesia," kata Budi.
Budi juga menyoroti isu akses kesehatan masyarakat agar menjadi lebih mudah ke depan. Dia mendorong penguatan layanan masyarakat.
"Dari akses lain kesehatan yang susah menjadi mudah. Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penguatan layanan kesehatan rujukan melalui penguatan infrastruktur, SDM, sarana prasarana, menguatkan teknologi telemedicine, dan layanan unggulan nasional berstandar internasional," ujarnya.
Simak Video 'Tok! DPR Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-undang':