KPK Usut Fakta Baru di Dakwaan Kasus Korupsi Jalur KA

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 11 Jul 2023 13:56 WIB
Ilustrasi KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Kasus dugaan pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api memasuki babak baru. KPK memastikan akan mengusut semua fakta yang muncul dalam persidangan.

"Nanti jaksa KPK tentu akan membuktikan seluruh fakta-fakta yang ada dalam surat dakwaan dimaksud. Perlu disampaikan, fakta-fakta tersebut disusun jaksa berdasarkan hasil proses penyidikan sehingga semua akan dibuka pada proses di Pengadilan Tipikor," ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (11/7/2023).

Dalam perkara ini KPK menjerat 10 tersangka yaitu sebagai berikut:

Tersangka pemberi

1. Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung;
2. Muchamad Hikmat selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma;
3. Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023; dan
4. Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.

Tersangka Penerima

1. Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub;
2. Bernard Hasibuan selaku PPK BTP Jabagteng;
3. Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jabagteng;
4. Achmad Affandi selaku PPK BPKA Sulsel;
5. Fadliansyah selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian; dan
6. Syntho Pirjani Hutabarat selaku PPK BTP Jabagbar.

Surat dakwaan Dion Renato Sugiarto sendiri sudah dibacakan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 3 Juli 2023. Sejumlah nama muncul termasuk pengusaha pemilik PT Calista Perkasa Mulia. Perusahaan itu direncanakan untuk mengikuti lelang tender proyek kereta api JGSS 6.




(dhn/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork