Kasus dugaan pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api memasuki babak baru. KPK memastikan akan mengusut semua fakta yang muncul dalam persidangan.
"Nanti jaksa KPK tentu akan membuktikan seluruh fakta-fakta yang ada dalam surat dakwaan dimaksud. Perlu disampaikan, fakta-fakta tersebut disusun jaksa berdasarkan hasil proses penyidikan sehingga semua akan dibuka pada proses di Pengadilan Tipikor," ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (11/7/2023).
Dalam perkara ini KPK menjerat 10 tersangka yaitu sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka pemberi
1. Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung;
2. Muchamad Hikmat selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma;
3. Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023; dan
4. Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.
Tersangka Penerima
1. Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub;
2. Bernard Hasibuan selaku PPK BTP Jabagteng;
3. Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jabagteng;
4. Achmad Affandi selaku PPK BPKA Sulsel;
5. Fadliansyah selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian; dan
6. Syntho Pirjani Hutabarat selaku PPK BTP Jabagbar.
Surat dakwaan Dion Renato Sugiarto sendiri sudah dibacakan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 3 Juli 2023. Sejumlah nama muncul termasuk pengusaha pemilik PT Calista Perkasa Mulia. Perusahaan itu direncanakan untuk mengikuti lelang tender proyek kereta api JGSS 6.
Namun, ada sejumlah persyaratan yang tidak dipenuhi oleh PT Calista Perkasa Mulia. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bernard Hasibuan, lalu berkoordinasi dengan perusahaan terdakwa Dion Renato Sugiarto, PT Istana Putra Agung, yang awalnya hanya digunakan sebagai perusahaan pendamping lelang bisa memenangkan proyek paket pekerjaan JGSS 6.
"Bernard Hasibuan memberikan syarat kepada terdakwa untuk menyerahkan uang yang diistilahkan sebagai sleeping fee sebesar Rp 11 miliar. Atas syarat tersebut terdakwa menyanggupinya," bunyi surat dakwaan jaksa KPK seperti dikutip, Selasa (11/7/2023).
"Bahwa secara keseluruhan terdakwa telah memberikan uang sejumlah Rp 18,95 miliar atau sekitar jumlah tersebut kepada Bernard Hasibuan dan Putu Sumarjaya dimaksudkan agar Bernard Hasibuan dan Putu Sumarjaya mengatur pelelangan supaya terdakwa mendapatkan paket Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM. 96+400 SD KM.104+900 (JGSS 6) Tahun 2022, Pembangunan Jalur Ganda Ka Elevated Antara Solo Balapan - Kadipiro KM.104+900 SD KM. 106+900 (JGSS 4) Tahun 2022, dan Track Layout Stasiun Tegal (TLO Tegal) Tahun 2023 yang bertentangan dengan Kewajiban," tulis dakwaan jaksa KPK.