Pria paruh baya berinisial DS (55), yang berprofesi sebagai penjaga sebuah kos di Taman Sari, Jakarta Barat (Jakbar), diringkus polisi. Dia ditangkap karena mencabuli bocah berinisial N, yang berusia 11 tahun.
"Setelah kita selidiki dan perdalam bahwa benar DS (penjaga kos) melakukan pencabulan terhadap korban inisial N," kata Kapolsek Taman Sari Kompol Adhi Wananda kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).
Adhi menjelaskan, korban merupakan tetangga pelaku yang rumahnya berada di samping kos tempat pelaku bekerja. Aksi bejat DS terbongkar setelah orang tua korban mendapatkan informasi bahwa sebelumnya pelaku sempat membawa korban ke indekos tempatnya bekerja. Setelah diselidiki, pelaku sudah mencabuli korban sebanyak dua kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku ini sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban yang sama," ucapnya.
Adhi menyebutkan pelaku memaksa dan mengiming-imingi uang jajan kepada korban. Motif pelaku melakukan aksi bejatnya karena kesepian jauh dari istrinya yang berada di kampung halaman.
"Kemudian setelah melakukan pencabulan pelaku ini memberikan uang sejumlah Rp 30 ribu. Korban ini merupakan tetangga dari kos yang dijaga oleh si pelaku. Motifnya ya memang karena yang bersangkutan ini jauh dari istri, motifnya kesepian," ujarnya.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Taman Sari. Atas kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Simak juga 'Saat Pimpinan Ponpes di Polman Ditangkap Usai Cabuli Santrinya':
(wnv/fas)