LPSK Hitung Restitusi Penderitaan David Akibat Dianiaya Mario hingga 71 Tahun

LPSK Hitung Restitusi Penderitaan David Akibat Dianiaya Mario hingga 71 Tahun

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 20 Jun 2023 20:30 WIB
Mario Dandy (pakai batik)-(Wilda/detikcom)
Mario Dandy (Wilda/detikcom)
Jakarta -

LPSK menyatakan Cristalino David Ozora berhak memperoleh ganti rugi atau restitusi dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo senilai Rp 120 miliar, dengan Rp 118 miliar di antaranya merupakan ganti rugi penderitaan. LPSK menghitung dengan memprediksi penderitaan David hingga berusia 71 tahun.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK Abdanev Jopa saat menjadi saksi di sidang kasus penganiayaan David Ozora, Selasa (20/6/2023). Duduk sebagai terdakwa ialah Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Mulanya, Jopa menjelaskan perhitungan LPSK untuk ganti rugi kepada David adalah ganti kekayaan Rp 18 juta, ganti rugi biaya perawatan medis Rp 1 miliar, dan ganti rugi penderitaan Rp 118 miliar. Hakim meminta Jopa menjelaskan dasar perhitungan ganti rugi penderitaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rp 118 miliar saudara temukan dasarnya apa?" tanya hakim Alimin.

Tim LPSK, menurut Jopa, mendatangi dokter yang menangani David Ozora di RS Mayapada. Dokter mengatakan David mengalami diffuse axonal injury (DAI) yang tingkat kesembuhannya hanya 10 persen.

ADVERTISEMENT

"Pertama tim berangkat dari saat itu tim mendapatkan informasi dari dokter bahwa korban itu menderita diffuse axonal injury. Kemudian tim mencari rujukan salah satunya bahwa rujukan dan hasil komunikasi dokter dari 100 persen orang yang menderita diffuse ini, hanya 10 persen yang berhasil sembuh, sembuh pun itu bukan kategori kembali kepada keadaan semula. Itu 90 persen tidak kembali dalam keadaan semula," papar Jopa.

LPSK kemudian meminta penilaian biaya perawatan medis yang diperlukan korban selama 1 tahun. RS Mayapada menyebutkan besarannya sekitar Rp 2 miliar.

"Yang kedua tim meminta proyeksi dari RS Mayapada, bahwa dari penilaian RS Mayapada biaya yang diperlukan penanganan medis terhadap korban itu selama 1 tahun sebesar Rp 2.187.100.000 (Rp 2,1 miliar)," kata Jopa.

Tim restitusi LPSK, menurut Jopa, lalu mengkalkulasikan hitung-hitungan itu dengan merujuk situs BPS Jakarta terkait usia rata-rata hidup. Data BPS menyebutkan usia rata-rata hidup adalah 71 tahun.

Dia menyebutkan, dari hasil itulah ditemukan nilai ganti rugi penderitaan sebesar Rp 118 miliar.

"Kemudian mendengar hanya 10 persen yang sembuh artinya punya potensi yang lebih besar untuk tidak sembuh, tim kemudian menghitung berapa lama jangka waktu yang dihitung," katanya.

"Bahwa kemudian tim berpendapat melakukan perhitungan merujuk pada data situs BPS Provinsi di Jakarta umur rata-rata hidup itu 71 tahun. Tim menilai 71 tahun dikurangi umur korban itu 17 tahun artinya ada proyeksi selama 54 tahun korban DO ini menderita, 54 tahun dikalikan Rp 2 miliar berdasarkan perhitungan dari RS Mayapada hasilnya Rp 118.104.490.000 (Rp 118 miliar)," imbuhnya.

Sebelumnya, Jopa mengungkap ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, mengajukan permohonan ganti rugi atau restitusi kepada Mario Dandy Satriyo melalui LPSK sebesar Rp 52 miliar. Namun LPSK menilai seharusnya restitusi berjumlah Rp 120 miliar.

David Ozora merupakan korban penganiayaan oleh Mario Dandy. Dia diduga dianiaya anak eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, itu pada 20 Februari 2023.

Penganiayaan diduga dilakukan dengan cara menendang kepala David Ozora beberapa kali meski David sudah tak sadarkan diri. Akibat penganiayaan itu, David harus menjalani perawatan karena koma. Kini, David disebut mengalami amnesia.

(whn/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads