Korban Penipuan Si Kembar Ajukan Perlindungan ke LPSK, Ini Alasannya

Korban Penipuan Si Kembar Ajukan Perlindungan ke LPSK, Ini Alasannya

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 11 Jul 2023 12:31 WIB
Polisi menangkap si kembar Rihana dan Rihani, tersangka dugaan penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp 35 miliar. Keduanya kini berbaju tahanan.
Tersangka penipuan si kembar Rihana dan Rihani. (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Korban penipuan si kembar Rihana dan Rihani ramai-ramai mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Apa alasannya?

Kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto, mengatakan pengajuan perlindungan dilakukan karena kliennya merasa dikriminalisasi dan dilaporkan ke polisi. Kliennya dituduh melakukan penggelapan jual beli iPhone yang justru berantai dari ulah si kembar.

Bahkan salah satu kliennya bernama Pungky saat ini sudah disidangkan di PN Tangerang. Pungky dilaporkan dan menjadi tersangka atas kasus penipuan yang dilaporkan ke Polsek Ciputat Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya klien saya yang jumlahnya sementara delapan orang sebagai pembeli langsung dan perantara atau mediator untuk pembeli yang lain, dilaporkan oleh pembeli lain yang menitipkan uangnya untuk dibelikan iPhone ke Rihana," kata Odie saat dihubungi, Selasa (11/7/2023).

Odie menegaskan para kliennya tidak ikut campur dalam penipuan yang ada. Uang yang ditransfer reseller lain kepada kliennya langsung disetorkan kepada si kembar untuk pembelian iPhone. Alih-alih mendapatkan barang, mereka justru ditipu dan kini harus menanggung ulah si kembar.

ADVERTISEMENT

"Ini membuat ketakutan hebat karena klien kami tidak melakukan penggelapan dan penipuan. Uang dari pembeli langsung ditransfer seluruhnya ke si kembar," ucap Odie.

"Karena klien kami tidak ada niat jahat. Bahkan mereka menjual kendaraan, rumah, pinjam uang kepada keluarga dan pihak ketiga agar ada uang bisa dikembalikan ke pembeli iPhone. Walaupun yang menipu dan menggelapkan uang adalah si kembar," tambahnya.

Terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membenarkan pengajuan perlindungan para korban si kembar. Saat ini, LPSK masih melakukan penelaahan terhadap permohonan yang ada.

"Iya (mengajukan permohonan). Dalam proses penelaahan," kata Edwin.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Si Kembar Ditahan

Polda Metro Jaya telah menangkap si kembar Rihana dan Rihani, tersangka dugaan penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp 35 miliar. Terkini, keduanya resmi ditahan.

"Mulai hari ini resmi ditahan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Selasa (4/7).

Hengki mengatakan, dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 KUHP. Mereka juga, lanjut Hengki, dijerat dengan UU ITE.

"Kita juga kenakan UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial," ujarnya.

Halaman 3 dari 2
(wnv/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads