Barang Mewah Si Kembar Disita Polisi: Tas LV, Goyard, dan Sandal Tory Burch

Barang Mewah Si Kembar Disita Polisi: Tas LV, Goyard, dan Sandal Tory Burch

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 10 Jul 2023 16:00 WIB
Polisi menangkap si kembar Rihana dan Rihani, tersangka dugaan penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp 35 miliar. Keduanya kini berbaju tahanan.
Si kembar tersangka penipuan iPhone, Rihana dan Rihani akhirnya ditangkap polisi. Tas hingga sandal mewah disita polisi. (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Pihak kepolisian terus melakukan penyitaan dalam kasus tipu-tipu si kembar Rihana dan Rihani. Dari beberapa barang sitaan, ada tas mewah dari merek Louis Vuitton hingga Goyard.

"Tiga tas, dua sendal. Dua tas merek LV, satu tas merek Goyard, dan dua sandal Tory Burch," kata Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra saat dihubungi, Senin (10/7/2023).

Reza mengatakan diduga barang-barang sitaan tersebut merupakan hasil tindak pidana kejahatan penipuan yang telah dilakukan keduanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada yang kami sita, yang diduga barang hasil kejahatan saat ini ada tas, ada sandal, ada alat kosmetik yang kami dapatkan pada saat penggeledahan," ujarnya.

"Yang telah kami lakukan penyitaan ada, sebagai bagian barang bukti hasil kejahatan dan barang-barang ini digunakan untuk sehari-hari tersangka atau kebutuhan pribadi atau gaya hidup," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Reza menyentuh pihak kepolisian masih mendalami kasus yang ada, termasuk mengumpulkan barang-barang hasil kejahatan keduanya.

"Sampai saat ini barang bukti hasil kejahatan masih kami kompulir guna melengkapi proses penyidikan," tuturnya.

Si Kembar Ditahan

Polda Metro Jaya telah menangkap si kembar Rihana dan Rihani tersangka dugaan penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp 35 miliar. Terkini, keduanya resmi ditahan.

"Mulai hari ini resmi ditahan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Selasa (4/7/2023).

Hengki mengatakan, dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Mereka juga, lanjut Hengki, turut dijerat dengan UU ITE.

"Kita juga kenakan UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial," ujarnya.

Simak Video 'Akhir Pelarian Rihana-Rihani, Si Kembar Penipu iPhone hingga Miliaran':

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads