Kakak Korban Duga Ada Skenario Hakim Ringankan Hukuman Terdakwa Revenge Porn

Aris Rivaldo - detikNews
Selasa, 11 Jul 2023 08:00 WIB
Foto: Sidang saat agenda penuntutan atas terdakwa Alwi Husaeni Maolana terkait kasus penyebaran video asusila untuk ancaman (revenge porn) digelar secara tertutup. (Aris R/detikcom)
Jakarta -

Sidang vonis kasus penyebaran video asusila untuk ancaman (revenge porn) akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Kakak korban, Iman Zanatul Haeri, mengungkap ada hakim yang diduga punya skenario untuk meringankan hukuman terdakwa revenge porn, Alwi Husen Maolana.

"Sejak adik kami (korban) dan saksi lain dipanggil pada sidang kedua 6 Juni 2023, kami menduga ada skenario hakim mengarahkan agar korban dan saksi mengucap kata 'maaf' untuk meringankan hukuman terdakwa. Oleh sebab itu kami masih khawatir hasil putusan tidak berkeadilan," kata Iman kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).

Dia mengatakan saat adiknya dan juga kakak korban dimintai keterangan oleh hakim, ada hakim yang menekankan pertanyaan apakah keluarga terdakwa datang meminta maaf atau tidak. Setelah kasus ini viral, lanjutnya, ada kabar bohong (hoax) yang menyebutkan kakak korban selaku saksi memaafkan pelaku.

Menurutnya, penyebaran hoax tersebut juga menjadi indikasi ada upaya lain untuk mempengaruhi persidangan. Namun, Iman mengatakan dukungan publik atas kasus revenge porn ini begitu besar.

Dia mengatakan putusan sidang hari ini akan menjadi preseden, sehingga hakim diharuskan bisa menjawab rasa keadilan yang diharapkan masyarakat. Kasus ini mulai ramai dibincangkan publik setelah dibuatnya utas lewat akun Twitter Iman, @zanatul_91, yang telah dilihat oleh 19 juta pengguna Twitter sehingga menyita perhatian dunia.

Oleh sebab itu kejanggalan proses hukum ini akan menjadi catatan bersejarah. Dia mengingatkan Komisi Yudisial (KY) pun memberi atensi atas kasus ini karena mencuatnya sejumlah Kejanggalan selama proses sidang.

"Kasus ini telah menjadi perhatian nasional, bahkan internasional. Straits Times dari negara tetangga Singapura juga telah memuat kasus ini. Artinya hukuman yang ringan dari hakim akan mencoreng wajah peradilan negara kita di hadapan dunia internasional," ungkap Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) ini.




(jbr/dwia)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork