Kemendes PDTT Raih Opini WTP 7 Kali Berturut-turut dari BPK

Kemendes PDTT Raih Opini WTP 7 Kali Berturut-turut dari BPK

Sukma Nur Fitriana - detikNews
Senin, 10 Jul 2023 21:56 WIB
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Foto: Dok. Kemendes PDTT
Jakarta -

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Pencapaian ini merupakan yang ketujuh kalinya berdasarkan Laporan Keuangan Kemendes PDTT tahun 2022.

Opini WTP tersebut secara simbolis diberikan oleh Anggota III BPK Achsanul Qosasi kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar di Gedung BPK RI, Jakarta, Senin (10/7).

Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) mengatakan raihan predikat opini WTP tersebut tidak terlepas dari dukungan BPK dan BPKP. Keduanya dinilai membantu mendampingi dan mengawasi manajemen pengelolaan keuangan di lingkungan Kemendes PDTT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terima kasih juga kepada seluruh jajaran pegawai yang telah bekerja dengan baik, kami berharap, predikat ini dapat terus dipertahankan," kata Halim dalam keterangan tertulis, Senin (10/7/2023).

Dia juga menegaskan jika akan segera menindaklanjuti Laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tersebut.

ADVERTISEMENT

"Hal ini agar persoalan-persoalan dengan LHP dapat ditangani secepat mungkin agar tidak terjadi penumpukan dan tidak menjadi beban di kemudian hari," sambungnya.

Lebih lanjut, Anggota III BPK Achsanul Qosasi mengatakan Kemendes PDTT yang berdiri sejak tahun 2014 meraih opini WTP tujuh kali berturut-turut sejak tahun 2016.

"Tahun lalu ada tiga entitas yang turun opininya. Saat ini tinggal satu dari 35 entitas yakni Kementerian Kominfo yang kita masukan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)," kata Achsanul.

Dia menambahkan penyerahan LHP ini adalah bagian dari pemeriksaan tahun lalu terhadap temuan di laporan keuangan tahun ini.

"Nanti kami akan tindaklanjuti dengan sejumlah pemeriksaan yang lain. Makanya, laporan keuangan itu isinya hanya kewajaran. Apakah menempatkan laporannya wajar atau tidak. Makanya, muncul Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar (TW) dan Tidak Memberikan Pendapat (TMP). Kami hanya menyampaikan wajar atau tidak," jelas Achsanul.

Dia juga meminta kepada seluruh pejabat untuk wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP, wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK RI tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP.

"Jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima," kata Achsanul.

Sebagai informasi, turut hadir mendampingi Halim dalam dalam kegiatan itu, Sekjen Taufik Madjid dan Irjen Teguh.

(akd/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads