Harapan Keluarga Korban agar Alwi Revenge Porn Dihukum Berat

Harapan Keluarga Korban agar Alwi Revenge Porn Dihukum Berat

Jabbar Ramdhani - detikNews
Senin, 10 Jul 2023 20:03 WIB
Sidang agenda penuntutan atas terdakwa Alwi Husaeni Maolana terkait kasus penyebaran video asusila untuk ancaman (revenge porn) digelar secara tertutup. (Aris R/detikcom)
Sidang agenda penuntutan atas terdakwa Alwi Husaeni Maolana terkait kasus penyebaran video asusila untuk ancaman (revenge porn) digelar secara tertutup. (Aris R/detikcom)
Jakarta -

Sidang vonis kasus penyebaran video asusila untuk ancaman (revenge porn) terdakwa kasus penyebaran video asusila untuk ancaman (revenge porn), Alwi Husaeni Maolana akan digelar besok di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Kakak korban, Iman Zanatul Haeri, berharap terdakwa Alwi yang dituntut 6 tahun penjara dihukum berat.

"Kami harap pelaku dihukum berat, minimal seperti tuntutan jaksa," kata Iman kepada wartawan, Senin (10/7/2023).

Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pandeglang menuntut terdakwa Alwi hukuman 6 tahun penjara. Selain itu, JPU menuntut Alwi denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia berharap hakim tetap objektif dalam memutus kasus dengan mempertimbangkan fakta-fakta kasus kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa Alwi Husen Maolana. Dia menaruh harap majelis hakim PN Pandeglang berlaku adil sebagaimana tugasnya sebagai wakil Tuhan di bumi.

"Hakim memberikan hukuman yang memberikan rasa keadilan masyarakat karena kasus ini sudah menjadi perhatian nasional bahkan internasional," ungkap dia.

ADVERTISEMENT

Dia juga berharap terdakwa dihadirkan dalam ruang sidang saat majelis hakim membacakan putusan vonis. Sebab, pada sidang agenda pembacaan tuntutan, Alwi hanya dihadirkan dalam sidang secara virtual atau menggunakan video conference.

Selain itu, Iman berharap Komisi Yudisial (KY) mengawasi jalannya sidang vonis yang besok akan digelar di Ruang Prof Dr Kusumah Atmaja SH PN Pandeglang. Dia mengungkit sejumlah kejanggalan yang sempat terjadi dalam proses persidangan.

"Kami harap KY memberi perhatian karena saya melihat kejanggalan selama proses persidangan. Selain terdakwa dihadirkan online saat sidang tuntutan, pada saat sidang perdana agenda pembacaan dakwaan, kami juga tak diundang," bebernya.

Alwi Terdakwa Revenge Porn Dituntut 6 Tahun Bui

Jaksa JPU Kejari Pandeglang menuntut terdakwa Alwi Husen Maolana 6 tahun penjara atas kasus penyebaran video asusila untuk ancaman (revenge porn). Terdakwa dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

"JPU Mario Nicolas, membacakan tuntutan 6 (enam) tahun (penjara)," kata Kasi Intel Kejari Pandeglang Wildan dari keterangan tertulis yang diterima, Selasa (27/6/2023).

Terdakwa Alwi didakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Selain ancaman 6 tahun penjara, dia terancam denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Dalam tuntutan itu, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa. Ia mengatakan, akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami trauma.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi IAK merasa terancam, ketakutan dan merasa malu karena video yang dikirimkan melalui DM sudah tersebar ke keluarga dan teman-teman saksi. Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi IAK mengalami gejala gangguan kecemasan dan stres pasca-trauma," ungkap Wildan.

Lihat juga Video 'Aksi Bejat Oknum Guru Lecehkan Belasan Siswa di Ciamis':

[Gambas:Video 20detik]



Baca halaman selanjutnya.

Keluarga Korban Ungkap Kejanggalan Kasus

Sebelumnya, kasus ini viral terkait dugaan pemerkosaan dan penyebaran video porno seorang mahasiswi di Pandeglang, Banten, yang viral di media sosial (medsos). Pihak keluarga korban menyebutkan sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus revenge porn tersebut.
Pihak korban menduga ada kejanggalan saat kasus ini memasuki persidangan. Pihak korban mengaku tidak mendapatkan kabar soal agenda sidang perdana pembacaan dakwaan oleh jaksa.

Kuasa hukum korban dari LBH Rakyat Banten, Muhammad Syarifain, menyayangkan kurangnya komunikasi dan tidak informatifnya pengadilan dan kejaksaan terhadap pihak korban.

"Tidak ada informasi perkembangan perkara bahwa persidangan sudah dimulai sejak tanggal 16 Mei 2023. Menurut kami ini sangat janggal," kata Syarifain dalam keterangannya, Selasa (27/6/2023).

Kasus ini bermula saat pelaku Alwi Husen Maolana (22) ditangkap setelah menyebarkan video asusila terhadap korban kepada SM yang merupakan teman korban. Tindakan itu dilakukan sebagai ancaman karena pelaku ingin menjadi pacar korban. Pelaku juga diduga mencekoki korban sebelum melakukan perbuatan asusila sehingga korban dalam kondisi tidak sadar.

Dia mengatakan pihak korban baru mendapatkan informasi mengenai mengenai persidangan pada sidang kedua. Dia menduga pihak jaksa tak berkenan pihak korban didampingi pengacara.

"Kita tidak tahu dakwaannya apa. Sebab kita tidak diberitahu ada persidangan. Kami meminta dakwaan kepada jaksa penuntut, malah menghindar. Belakangan kami baru tahu ternyata mereka tidak mengharapkan keberadaan pengacara untuk mendampingi korban sebagaimana pernyataan saudara korban di Twitter," kata Rizki Arifianto, kuasa hukum dari LBH Rakyat Banten.

Selain itu, pengacara korban melihat ada kejanggalan karena alat bukti utama berupa video asusila tak ditunjukkan jaksa ke hakim dalam sidang.

Para kuasa hukum korban berharap proses persidangan ini dapat menemukan kebenaran materiil. Mereka berharap Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang berorientasi pada pemulihan hak korban dan mengedepankan perlindungan korban kekerasan seksual.

"Ini malah sebaliknya. Proses persidangan ini gelap dan tidak transparan. Menurut kami hakim harusnya lebih aktif menilai bukti-bukti, in criminalibus probationes bedent esse luce clariores, dalam perkara pidana bukti itu harus lebih terang dari cahaya. Saat pemeriksaan saksi korban, video yang menjadi alat bukti utama tidak bisa ditayangkan dengan alasan laptop tidak support. Bayangkan, bagaimana majelis hakim bisa menilai bukti-bukti persidangan?" ucap Rizki.

Pengacara korban juga mengaku melihat ada keanehan dalam proses hukum sebenarnya sudah dirasakan sejak awal. Dia mengungkit saat kuasa hukum meminta agar nama korban tidak ditampilkan dalam situs SIPP, yang terjadi justru sebaliknya.

"Sidang kedua, rencananya tanggal 30 Mei 2023, namun diundur menjadi 6 Juni 2023. Setelah melihat nama korban muncul dalam aplikasi, Kami juga bersurat kepada pengadilan agar nama korban tidak dimunculkan. Namun, yang terjadi nama terdakwa yang hilang, nama korban masih muncul. Kok seolah-olah yang dilindungi privasinya adalah terdakwa, bukan korban yang jelas-jelas dirugikan jika data pribadinya tersebar," tambahnya.

Jaksa Bantah Persulit Korban

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang Helena Ovtaviane membantah narasi viral terkait dugaan mempersulit pihak korban.

Didik awalnya menjelaskan perkara yang dimaksud dengan revenge porn itu awalnya ditangani polisi dan sudah dilimpahkan ke Kejari Pandeglang. Perkara itu terkait dengan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Didik mengatakan keluarga korban datang ke Posko Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak di Kejari Pandeglang setelah sidang tiga kali berjalan. Didik mengatakan kakak korban menceritakan soal dugaan pemerkosaan yang dialami adiknya 3 tahun lalu.

Kakak korban menyebut terduga pelaku pemerkosaan adiknya merupakan terdakwa yang sama dalam kasus revenge porn itu, yakni Alwi. Didik mengatakan jaksa menyarankan agar terdakwa membuat laporan dugaan pemerkosaan ke polisi.

Saat itulah, kata Didik, terjadi kesalahpahaman. Dia menduga keluarga korban salah paham dengan ucapan jaksa yang bertanya bagaimana dengan visum yang perlu disertakan untuk melaporkan dugaan pemerkosaan.

Halaman 3 dari 3
(yld/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads