Tahanan Polres Depok Meninggal Dikeroyok: Motif hingga Pelaku

Tahanan Polres Depok Meninggal Dikeroyok: Motif hingga Pelaku

Tim detikcom - detikNews
Senin, 10 Jul 2023 18:15 WIB
AR, tahanan Polres Depok meninggal dunia karena dikeroyok oleh delapan tahanan lainnya. AR adalah tersangka pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.
Seorang tahanan Polres Depok meninggal usai dikeroyok 8 tahanan lainnya (Foto: Devi Puspitasari/detikcom)
Depok -

Seorang tahanan Polres Depok meninggal usai dikeroyok oleh tahanan lainnya. Diketahui, korban merupakan tersangka pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.

Kini, polisi telah menetapkan pelaku pengeroyokan sebagai tersangka. Lantas, apa motif dari aksi pengeroyokan ini? Simak penjelasan di bawah ini.

Kronologi Tahanan Polres Depok Meninggal Dikeroyok

Pria berinisial AR (51), tahanan kasus pencabulan anak kandung meninggal usai dikeroyok sesama tahanan di Polres Metro Depok. Pengeroyokan itu sendiri terjadi pada Sabtu (8/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korbannya adalah AR usia 51 tahun, sedangkan peristiwa ini terjadi di dalam kamar tahanan, sempat korban itu pingsan," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Jalan Raya Margonda, Depok, Senin (10/7).

Saat korban pingsan, tahanan kemudian melapor ke petugas jaga tahanan. Petugas lalu mengecek korban dan membawanya ke RS Kramat Jati, Jakarta Timur.

ADVERTISEMENT

"Kemudian oleh penjaga tahanan dicek dan pada saat itu dibawa ke RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter menyatakan korban meninggal dunia," jelasnya.

Sebelumnya, AR awalnya ditangkap atas kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. AR ditahan polisi pada Rabu (5/7/2023).

AR, tahanan Polres Depok meninggal dunia karena dikeroyok oleh delapan tahanan lainnya. AR adalah tersangka pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.AR, tahanan Polres Depok meninggal dunia karena dikeroyok oleh delapan tahanan lainnya. AR adalah tersangka pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri. (Foto: Devi Puspitasari/detikcom)

8 Tahanan Jadi Tersangka Pengeroyokan

Polres Metro Depok menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan tahanan pencabulan anak di Polres Depok. Mereka adalah:

  1. MY
  2. PAN
  3. FA
  4. HN
  5. AN
  6. HLG
  7. MF
  8. FNA

Tersangka dikenai Pasal 170 ayat (2) butir 3e dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Motif Pengeroyokan

Polisi mengungkapkan motif para tersangka mengeroyok tahanan Polres Depok tersebut. Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan menyebut para pelaku kesal dengan perbuatan tersangka.

"Pemicunya berawal karena si korban ini kasusnya adalah cabul terhadap anak kandung. Mungkin para pelaku ini kesal karena dilakukan terhadap anak kandung sendiri," ujar Nirwan, Senin (10/7/2023).

Lihat juga Video 'Aniaya Tahanan, Oknum Polisi Medan Dituntut 8 Tahun Bui':

[Gambas:Video 20detik]



Baca berita di halaman selanjutnya.

Kondisi Korban

Tahanan Polres Depok, AR, meninggal karena dikeroyok tahanan lainnya. Korban mengalami luka fatal pada bagian dada dan pantat.

"Yang fatal di pantat, dada," ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Depok, Jalan Raya Margonda, Depok, Senin (10/7/2023).

Nirwan mengatakan pihaknya masih menunggu hasil autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban. Dari pemeriksaan sementara, korban dipukul dengan tangan kosong dan pipa.

"Kalau menyebabkan kematian masih nunggu hasil autopsi. Alat yang digunakan tangan kosong namun untuk pemukulan di pantat itu pakai pipa," ungkapnya.

Dia mengatakan potongan pipa plastik air kran tersebut sengaja dipatahkan para tersangka yang terdapat di sel. Menurutnya, tidak ada penusukan kepada korban, melainkan penganiayaan dengan tangan kosong, dipukul, dan ditendang.

"Potongan pipa itu mungkin dipatahin mereka, pipa air ada di sel. (Ditusuk) bukan, nggak ada, dengan tangan kosong dipukul ditendang. (Pipa) dipakai untuk memukul pantat," ungkapnya.

Selain itu, para tahanan juga menendang korban di bagian kemaluan.

"Tapi memang mereka melakukan penendangan di kemaluan, ada di badan kemaluan. (Selain pipa) tidak ada, yang diketahui hanya ini alat dan ini pakaian korban pada saat kejadian," jelasnya.

Halaman 3 dari 2
(kny/mei)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads