Sidang vonis kasus penyebaran video asusila untuk ancaman (revenge porn) akan digelar besok di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Kakak korban, Iman Zanatul Haeri, berharap pelaku dihukum berat.
"Kami harap pelaku dihukum berat, minimal seperti tuntutan jaksa," kata Iman kepada wartawan, Senin (10/7/2023).
Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pandeglang menuntut terdakwa Alwi hukuman 6 tahun penjara. Selain itu, JPU menuntut Alwi denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berharap hakim tetap objektif dalam memutus kasus dengan mempertimbangkan fakta-fakta kasus kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa Alwi Husen Maolana. Dia menaruh harap majelis hakim PN Pandeglang berlaku adil sebagaimana tugasnya sebagai wakil Tuhan di bumi.
Baca juga: Untirta DO Alwi Terdakwa Revenge Porn! |
![]() |
"Hakim memberikan hukuman yang memberikan rasa keadilan masyarakat karena kasus ini sudah menjadi perhatian nasional bahkan internasional," ungkap dia.
Dia juga berharap terdakwa dihadirkan dalam ruang sidang saat majelis hakim membacakan putusan vonis. Sebab, pada sidang agenda pembacaan tuntutan, Alwi hanya dihadirkan dalam sidang secara virtual atau menggunakan video conference.
Selain itu, Iman berharap Komisi Yudisial (KY) mengawasi jalannya sidang vonis yang besok akan digelar di Ruang Prof Dr Kusumah Atmaja SH PN Pandeglang. Dia mengungkit sejumlah kejanggalan yang sempat terjadi dalam proses persidangan.
"Kami harap KY memberi perhatian karena saya melihat kejanggalan selama proses persidangan. Selain terdakwa dihadirkan online saat sidang tuntutan, pada saat sidang perdana agenda pembacaan dakwaan, kami juga tak diundang," bebernya.
Alwi Terdakwa Revenge Porn Dituntut 6 Tahun Bui
Jaksa JPU Kejari Pandeglang menuntut terdakwa Alwi Husen Maolana 6 tahun penjara atas kasus penyebaran video asusila untuk ancaman (revenge porn). Terdakwa dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
Simak juga Video 'Korban Pelecehan Eks Kapolsek Pinang Bantah Ada Suka Sama Suka':
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
"JPU Mario Nicolas, membacakan tuntutan 6 (enam) tahun (penjara)," kata Kasi Intel Kejari Pandeglang Wildan dari keterangan tertulis yang diterima, Selasa (27/6).
Terdakwa Alwi didakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Selain terancam 6 tahun penjara, dia terancam denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Dalam tuntutan itu, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa. Ia mengatakan, akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami trauma.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi IAK merasa terancam, ketakutan, dan merasa malu karena video yang dikirimkan melalui DM sudah tersebar ke keluarga dan
teman-teman saksi. Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi IAK mengalami gejala gangguan kecemasan dan stres pascatrauma," ungkap Wildan.