Apartemen Persembunyian Si Kembar Digeledah, Buku Rekening Disita

Apartemen Persembunyian Si Kembar Digeledah, Buku Rekening Disita

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 06 Jul 2023 12:53 WIB
Polisi menangkap si kembar Rihana dan Rihani, tersangka dugaan penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp 35 miliar. Keduanya kini berbaju tahanan.
Si kembar Rihana dan Rihani berbaju tahanan warna oranye. (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Pihak kepolisian melakukan penggeledahan di Apartemen M Town, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, tempat si kembar Rihana dan Rihani bersembunyi dan ditangkap. Pihak kepolisian menyita buku rekening di apartemen tersebut.

"Kita dapat buku rekening," kata Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra saat dihubungi, Kamis (6/7/2023).

Reza belum merinci berapa banyak buku rekening yang disita polisi. Namun diduga rekening tersebut berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan si kembar Rihana dan Rihani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Buku rekening yang salah satu bank yang dipakai buat para tersangka dan korban kirim buku rekening itu," ujarnya.

Reza menyebut, selanjutnya pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak bank. Penelusuran dilakukan untuk mencari tahu mutasi rekening dan melacak uang hasil tipu-tipu jual beli iPhone digunakan untuk apa.

ADVERTISEMENT



"Penyidik menemukan barang bukti langsung menelusuri dan mengikuti barang bukti itu. Barang bukti kita telusuri untuk kita kembangkan lagi," kata dia.

"Kita dapat, kita cari uang ke mana saja. Rekening, koordinasi sama pihak bank terkait untuk kita buka rekening ini aliran ke mana saja," imbuhnya.

Si Kembar Ditahan

Polda Metro Jaya telah menangkap si kembar Rihana dan Rihani tersangka dugaan penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp 35 miliar. Kini keduanya resmi ditahan.

"Mulai hari ini resmi ditahan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Selasa (4/7/2023).

Hengki mengatakan, dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 KUHP. Mereka juga, lanjut Hengki, dijerat dengan UU ITE.

"Kita juga kenakan UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial," ujarnya.

(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads