"Benar, MUI sebagai turut tergugat," ujar pejabat humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo, saat dimintai konfirmasi, Senin (10/7/2023).
Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis (6/7), klasifikasi perkaranya ialah perbuatan melawan hukum.
Sidang pertama diagendakan pada Rabu, 26 Juli 2023 mendatang. Belum diketahui apa saja permohonan Panji Gumilang dari gugatan itu.
Sementara itu, Waketum MUI Anwar Abbas mengatakan tidak tahu dengan gugatan ini. Anwar juga enggan menanggapi gugatan itu.
"Tidak tahu," kata Anwar Abbas saat dimintai konfirmasi terpisah.
Simak Video 'Cak Imin soal Al-Zaytun: Kemenag Audit, Panji Gumilang Jangan Arogan':
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini