Panji Gumilang Gugat Perdata ke PN Jakpus, Begini Respons Anwar Abbas

Panji Gumilang Gugat Perdata ke PN Jakpus, Begini Respons Anwar Abbas

Zunita Putri - detikNews
Senin, 10 Jul 2023 13:18 WIB
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Gedung PN Jakpus (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis (6/7/2023), klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum.

Sidang pertama diagendakan pada Rabu, 26 Juli 2023 mendatang. Belum diketahui apa saja permohonan Panji Gumilang dari gugatan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Waketum MUI Anwar Abbas mengatakan tidak tahu dengan gugatan ini. Anwar juga enggan menanggapi gugatan itu.

"Tidak tahu," kata Anwar Abbas saat dimintai konfirmasi, Senin (10/7).

(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads