Legislator: Silakan Pemerintah Ajukan NII Organisasi Teror Bila Masih Eksis

Legislator: Silakan Pemerintah Ajukan NII Organisasi Teror Bila Masih Eksis

Isal Mawardi - detikNews
Senin, 10 Jul 2023 09:04 WIB
Wakil Ketua MPR Arsul Sani
Arsul Sani (Foto: MPR)
Jakarta -

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mendorong agar gerakan Negara Islam Indonesia (NII) masuk dalam daftar terduga terorisme dan organisasi terorisme (DTTOT). PPP mempersilahkan pemerintah untuk mengajukan NII sebagai organisasi terorisme.

"Ya silakan pemerintah ajukan NII sebagai organisasi terorisme jika memang ada bukti-bukti yang mendukung bahwa NII itu memang organisasi yang masih eksis," kata anggota Komisi III DPR Fraksi PPP, Arsul Sani, kepada wartawan, Minggu (9/7/2023).

Selain itu, NII bisa dimasukkan ke daftar organisasi terorisme bila terbukti menyebarkan paham terorisme. "Atau mengajak orang untuk melakukan terorisme," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tugas BNPT-lah untuk mengkoordinasikan langkah-langkah menuju ke arah penetapan. Kami di Komisi III DPR akan melihat apakah langkah-langkah tersebut didasarkan pada bukti-bukti yang cukup," tambahnya.


BNPT Minta NII Masuk Daftar Organisasi Teror

BNPT mengakui Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang secara historis memiliki afiliasi dan keterkaitan dengan gerakan NII. Namun BNPT menjelaskan Ponpes Al-Zaytun ataupun NII tidak dapat serta-merta dijerat pasal terorisme karena tidak termasuk dalam daftar terduga terorisme dan organisasi terorisme (DTTOT).

ADVERTISEMENT

"Persoalannya adalah apakah sampai saat ini masih ada? Tentu ini masih dalam proses kajian dan pendalaman BNPT bersama dengan stakeholders terkait lainnya," kata Direktur Deradikalisasi BNPT, Ahmad Nurwakhid, dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/7/2023).

"UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 5 Tahun 2018 hanya bisa diterapkan terhadap kelompok atau jaringan radikalisme yang masuk dalam daftar terduga terorisme dan organisasi terorisme (DTTOT), seperti JI, JAD, JAT, dan lainnya," sambung dia.

Dijelaskannya, DI/TII atau NII merupakan kelompok jaringan radikal terorisme melalui gerakan pemberontakan yang dipimpin oleh Marijan Kartosuwiryo. Namun dengan dicabutnya UU Anti subversi Nomor 11/PNPS/1963 pascareformasi, negara tidak punya instrumen hukum untuk menjerat NII.

Isu NII kembali menjadi perbincangan publik setelah Panji Gumilang diduga melakukan penodaan agama. Hingga saat ini, menurut Nurwakhid, NII belum tercantum dalam DTTOT sebelum mendapatkan Ketetapan dari Pengadilan.

"Karena itulah, melihat dari aspek historis dan ideologi, serta gerakannya yang masih ada hingga saat ini, tentu kita mendorong agar NII dimasukkan dalam DTTOT sehingga bisa dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ucap dia.

Lihat juga Video: Lahirnya Ponpes Al-Zaytun dari NII Buat BNPT-Kemenag Lakukan Mitigasi

[Gambas:Video 20detik]



(isa/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads