Masa pembantaran terdakwa kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar, Lukas Enembe, telah selesai. Gubernur Papua nonaktif itu bakal kembali menjalani sidang hari ini.
"Betul, informasi yang kami terima terdakwa Lukas Enembe sudah selesai menjalani pembantaran di rumah sakit," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (10/7/2023).
Pembantaran Lukas Enembe sebelumnya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim lalu merujuk RSPAD Gatot Subroto sebagai tempat pembantaran Lukas Enembe.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lukas menjalani pembantaran sejak 26 Juni hingga 9 Juli. Ali mengatakan Lukas telah kembali ke KPK sejak Jumat (7/7) pekan lalu.
"Sejak Jumat (7/7) yang bersangkutan sudah kembali ditahan di Rutan Cabang KPK," ujar Ali.
Lukas Enembe hari ini bakal menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Agenda sidang hari ini telah masuk ke tahap pembuktian.
Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.
Baca juga: Koin Emas Berwajah Lukas Enembe Disita KPK |
Alasan Hakim Izinkan Lukas Enembe Dibantarkan
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya mengabulkan permohonan pembantaran penahanan yang diajukan Lukas Enembe. Hal itu dilakukan karena kesehatan Lukas yang membutuhkan perawatan medis.
"Permohonan dari terdakwa Lukas mengenai kesehatan saudara tersebut dihubungkan dari hasil lab RSPAD Gatot atas nama pasien Lukas cukup beralasan untuk dikabulkan," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/6).
Lukas Enembe dibantarkan di RSPAD Gatot. Selama masa pembantaran Lukas dirawat oleh mantan Menteri Kesehatan Terawan.
Hakim mengatakan pertimbangan pembantaran ini dengan melihat hasil laboratorium dari RSPAD Gatot Soebroto. Pembantaran ini juga dilakukan untuk menjamin kesehatan Lukas Enembe selama persidangan agenda pemeriksaan saksi.
"Menimbang bahwa memperhatikan surat penasihat hukum dan hasil pemeriksa lab atas nama pasien Lukas atas nama kemanusiaan dan demi menjaga menjamin kesehatan terdakwa selama pemeriksaan persidangan," ujarnya.
Simak juga Video: Terbongkarnya Dana Makan-Minum Lukas Enembe Rp 1 M Sehari