Ancaman Bom Markas Polres Kudus: Kronologi hingga Pelaku Ditangkap

Ancaman Bom Markas Polres Kudus: Kronologi hingga Pelaku Ditangkap

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 08 Jul 2023 18:58 WIB
Seorang pengamen ditangkap polisi karena melakukan pengancaman bom pada Markas Polres Kudus, Jawa Tengah. Pelaku bahkan terancam hukuman penjara.
Ilustrasi ancaman bom (Foto: detikcom/Luthfy Syahban)
Jakarta -

Polisi menangkap seorang pengamen terkait ancaman bom di Markas Polres Kudus, Jawa Tengah. Kepada polisi, dia mengaku hanya iseng mengirimi pesan akan mengebom Kantor Polres Kudus.

Selain itu, pengamen tersebut terancam dua tahun penjara karena aksinya itu masuk kategori ancaman dan teror. Simak informasi selengkapnya.

Kronologi Kejadian

Pengamen berinisial WU (29) asal Kecamatan Jekulo, Kudus, mengancam akan melakukan pengeboman di Kantor Polres Kudus. Dikutip dari detikJateng, peristiwa itu berawal dari laporan reskrim Polres Kudus soal ancaman lewat telepon dan WhatsApp (WA) pada Jumat (7/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan laporan tersebut Sat Reskrim Polres kudus gabungan dengan Jatanras Polda Jateng melakukan pengejaran terhadap pelaku pengancaman tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora, Sabtu (8/7/2023).

Awalnya WU naik bus ke Semarang untuk mengamen pada Jumat (7/7) pukul 08.26 WIB. Kemudian, dia mencari informasi di Google via ponsel dengan mengetik URSCM.

ADVERTISEMENT

"Muncul nomor siaga SPKT Polres Kudus, kemudian pelaku menghubungi nomor tersebut melalui WA," ujarnya.

Dalam WA pertamanya, pelaku mengetik 'ada pencurian di Indomaret'. Kemudian, pengamen itu menghubungi lagi nomor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kudus dan mengatakan akan melakukan pengeboman.

"Pelaku menghubungi lagi dengan mengatakan 'saya akan datang ke Polres Kudus untuk ngebom'," terang Johanson.

Rumah WU, pengamen yang mengirimi pesan berisi pengancaman bom pada Markas Polres Kudus, Jawa Tengah. Pelaku sudah ditangkap polisi.Rumah WU, pengamen yang mengirimi pesan berisi pengancaman bom pada Markas Polres Kudus, Jawa Tengah. Pelaku sudah ditangkap polisi. (Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng)

Pelaku Ditangkap Polisi

Setelah pihak Polres Kudus menerima pesan ancaman tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora menyebut pelaku yang berinisial WU (29) itu ditangkap di Jalan Pemuda, tepatnya di depan bangunan Hotel Dibyapuri. Saat itu WU berada di bus Trans Semarang.

"Pada Pukul 17.00 WIB pelaku dapat diamankan oleh tim gabungan Jatanras Polda Jateng di Jalan Pemuda, di dalam Bus BRT Semarang," jelas Johanson.

Motif Pelaku: Iseng

WU, pelaku pengancaman bom di Polres Kudus, diperiksa polisi. Berdasarkan pengakuan pelaku, motif sementara dari aksinya itu adalah iseng.

"Awalnya pelaku iseng mengetik URSCM itu," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora, Sabtu (8/7/2023).

Baca berita di halaman selanjutnya.

Simak juga 'Momen Penyergapan Pemilik Bom Ikan di Pariaman Sumbar':

[Gambas:Video 20detik]



Pelaku Terancam 2 Tahun Bui

Pengamen yang mengancam akan mengebom Polres Kudus terancam dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Aksinya itu masuk kategori ancaman dan teror.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan penyelidikan masih dilakukan meski pelaku berinisial WU (29) itu mengaku iseng. Ia menegaskan kegiatan terkait teror diawasi karena masuk ranah pidana.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak coba-coba iseng mengirim ancaman bom atau bahan peledak karena penyelidik keamanan siber Polri terus mengawasi kegiatan terkait teror dan perbuatan tersebut adalah termasuk pidana, telah diatur dalam UU terorisme," kata Iqbal, seperti dilansir detikJateng, Sabtu (8/7/2023)

Ia menjelaskan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2002 tentang Tidak Pidana Pemberantasan Terorisme yang telah ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 terkait persoalan ancaman teror juga diatur di sana.

"Dalam Pasal 6 peraturan perundangan tersebut, seseorang dapat dipidana dengan pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun jika dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, dan seterusnya," terang Iqbal.

"Mengancam lewat SMS juga tetap saja dianggap perbuatan teror karena sudah menimbulkan keresahan dan ketakutan meluas," imbuhnya.

Untuk kasus yang dilakukan WU, yang bersangkutan bisa juga dijerat dengan Pasal 336 KUHP yaitu pengancaman yang menimbulkan bahaya umum terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

"Dalam kasus-kasus ancaman bom sebelumnya, pelaku juga dijerat dengan Pasal 336 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yaitu pengancaman yang menimbulkan bahaya umum terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," jelas Iqbal.

"Soal ancaman bom dan bahan peledak bukan untuk dijadikan iseng-iseng. Cari kegiatan positif yang tidak merugikan masyarakat," tegasnya.

Halaman 2 dari 2
(kny/dnu)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads