Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menegaskan kehadiran anggota dewan secara virtual dalam rapat kerja maupun rapat paripurna sudah sesuai mekanisme yang ada. Sistem kerja seperti ini juga sejalan dengan era new normal pasca pandemi COVID-19.
"Kehadiran anggota Dewan walaupun secara virtual belum tentu tidak lebih serius atau tidak lebih berkontribusi dari kehadiran fisik," ungkap Indra Iskandar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indra membantah klaim Formappi yang menyatakan ketidakhadiran fisik anggota DPR dalam rapat sebagai sebuah bentuk kemalasan. Menurutnya, pertemuan secara virtual justru lebih menunjang kerja-kerja DPR.
"Justru ketentuan boleh menghadiri secara virtual ini membuat anggota Dewan lebih aktif dan terlibat dalam rapat-rapat yang diadakan oleh DPR RI. Ketentuan seperti ini juga bisa lebih mengoptimalkan kinerja anggota Dewan," terangnya.
"Karena anggota Dewan tetap bisa mengikuti rapat saat sedang ada tugas lain, misalnya saat kunjungan kerja di daerah atau berbagai tugas kerja penting lainnya yang waktunya bersamaan dengan rapat paripurna," imbuh Indra.
Indra melanjutkan sistem kehadiran virtual memungkinkan anggota DPR yang tidak ada di Jakarta untuk tetap bisa berkontribusi dalam rapat paripurna atau rapat-rapat di Komisi. Hal itu membuat kerja DPR dalam fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan pun bisa semakin optimal.
"Anggota DPR yang hadir virtual tetap bisa memberikan masukan saat rapat, sambil sekaligus menjalankan tugas kerja lainnya. Apalagi jika terkait dengan kunjungan mereka, tentunya akan semakin relevan lagi karena aspirasi rakyat yang baru diserap bisa disampaikan langsung dalam rapat-rapat kerja, termasuk dengan mitra di pemerintahan," papar Indra.
"Bahkan sering kita temukan anggota Dewan yang sebenarnya sedang sakit tapi ingin tetap bisa berkontribusi dalam rapat, dan akhirnya mereka memanfaatkan sistem kehadiran virtual ini," pungkasnya.
(akd/ega)