Andhi Pramono menjadi pejabat kedua yang ditetapkan tersangka setelah gaya hidup mewahnya viral di media sosial. KPK sebelumnya telah menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.
Sama seperti Andhi, Rafael Alun diduga menggunakan jabatannya di kantor pajak dalam meraup keuntungan pribadi. Bedanya, Rafael merekomendasikan para wajib pajak menggunakan jasa perusahaan konsultasi pajak yang terafiliasi dengannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para wajib pajak yang memiliki persoalan terkait pajak selalu direkomendasikan Rafael Alun menggunakan jasa konsultasi PT AME yang tak lain adalah milik Rafael Alun sendiri. Di sinilah kongkalikong terjadi.
"Di tahun 2011, RAT (Rafael Alun Trisambodo) diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I. Dengan jabatannya tersebut diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4).
Sejauh ini KPK menemukan jumlah gratifikasi yang diterima Rafael Alun sekitar USD 90 ribu atau sekitar Rp 1,3 miliar apabila dikurskan saat ini. Uang ini diterima melalui PT AME.
(ygs/idh)