KPK: Andhi Pramono Jadi Broker Dapat Gratifikasi Mirip Rafael Alun

KPK: Andhi Pramono Jadi Broker Dapat Gratifikasi Mirip Rafael Alun

Yogi Ernes - detikNews
Sabtu, 08 Jul 2023 11:06 WIB
KPK telah selesai memeriksa eks Kepala Bea-Cukai Makassar sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Andhi Pramono ditahan KPK.
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

KPK menahan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. KPK menilai kasus yang melibatkan Andhi memiliki kesamaan dengan perbuatan Rafael Alun Trisambodo (RAT).

"Sebetulnya ini mirip-mirip dengan perkaranya RAT yang menggunakan konsultan pajak dan sebagainya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Sabtu (8/7/2023).

Alex mengatakan Andhi Pramono berperan sebagai broker atau perantara sekaligus memberikan rekomendasi kepada pengusaha ekspor dan impor. Lewat jabatannya itu Andhi bisa mempermudah bisnis dari para pengusaha dalam melakukan ekspor dan impor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alex mengaku tim penyidik juga tengah mendalami keterlibatan adanya pegawai Bea Cukai lainnya yang turut berperan dalam kasus gratifikasi dari Andhi Pramono.

"Didalami lebih lanjut. Nanti di proses penyidikan nanti pengembangan kalau misalnya jadi broker, lewat perusahaan siapa apakah dia punya kepentingan di perusahaan itu, punya saham di sana atau apa, apakah dia menggunakan nomine atau apa itu nanti kita dalami," jelas Alex.

ADVERTISEMENT

Modus Gratifikasi Andhi Pramono

Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Andhi diduga menerima gratifikasi Rp 28 miliar.

Andhi diduga mendapatkan fee karena bertindak sebagai penghubung atau broker sekaligus memberikan rekomendasi kepada pengusaha ekspor-impor. Andhi diduga memanfaatkan jabatannya sebagai penyidik pegawai negeri sipil dan eselon III untuk membuat rekomendasi agar mempermudah aktivitas pengusaha ekspor-impor.

"Dalam rentang waktu antara tahun 2012 sampai 2022, AP (Andhi Pramono) dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker (perantara) dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya," ucap Alex dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).

"Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee," sambungnya.

Andhi diduga menghubungkan antar-importir untuk mencarikan barang logistik dari Singapura dan Malaysia yang di antaranya menuju Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja. Setiap rekomendasi dari Andhi itu diduga menyalahi aturan kepabeanan, seperti pengusaha ekspor-impor yang sebenarnya tak kompeten.

"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," ucap Alexander.

Modus gratifikasi Rafael Alun di perusahaan konsultan pajak. Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Saksikan Video 'Aksi Pamer Harta Andhi Pramono Berujung Jadi Tahanan KPK':

[Gambas:Video 20detik]



Andhi Pramono menjadi pejabat kedua yang ditetapkan tersangka setelah gaya hidup mewahnya viral di media sosial. KPK sebelumnya telah menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.

Sama seperti Andhi, Rafael Alun diduga menggunakan jabatannya di kantor pajak dalam meraup keuntungan pribadi. Bedanya, Rafael merekomendasikan para wajib pajak menggunakan jasa perusahaan konsultasi pajak yang terafiliasi dengannya.

Para wajib pajak yang memiliki persoalan terkait pajak selalu direkomendasikan Rafael Alun menggunakan jasa konsultasi PT AME yang tak lain adalah milik Rafael Alun sendiri. Di sinilah kongkalikong terjadi.

"Di tahun 2011, RAT (Rafael Alun Trisambodo) diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I. Dengan jabatannya tersebut diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4).

Sejauh ini KPK menemukan jumlah gratifikasi yang diterima Rafael Alun sekitar USD 90 ribu atau sekitar Rp 1,3 miliar apabila dikurskan saat ini. Uang ini diterima melalui PT AME.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads