Amrozi Cs Ajukan PK dan Pilih Dihukum Pancung
Jumat, 22 Sep 2006 18:46 WIB
Jakarta - Amrozi, Imam Samudra, dan Muklas (Amrozi cs) siap dihukum mati. Tapi, Amrozi cs menolak dihukum mati dengan ditembak, tapi lebih memilih dengan hukum pancung. Pertengahan Ramadan, Amrozi cs mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Untuk keperluan ini, Amrozi Cs melalui Tim Pembela Muslim (TPM), akan mengajukan judicial review terhadap UU No 2 tahun 1964 mengenai tata cara pelaksanaan hukuman mati. Amrozi cs menilai hukuman mati selama ini, lewat cara tembak di tempat, seperti termaktub dalam UU itu, menyiksa korban. "Berbagai alasan dan penuturan para saksi hukuman mati, dengan tembakan butuh waktu dua menit untuk mati. Itu adalah penyiksaan yang ingin kami hindari," kata kordinator TPM Mahendradatta di kantornya Jl. FAtmawati No 22 F-G, Jakarta Selatan, Jumat,(21/9/2006).Pengajuan judicial review terkait dengan kesiapan Amrozi cs untuk mendapatkan hukuman mati, tetapi dengan cara yang manusiawi. "Klien kami siap dihukum mati, tetapi dengan cara yang cepat, bukan dengan tembak. Itu penyiksaan. Tiap detik yang tersisa menuju kematian adalah penyiksaan. Dia (Imam Samudra) minta dengan cara syar'i yakni dengan hukum pancung, "tambah Mahendra mengutip permintaan Samudra yang ia temui Kamis kemarin di LP Nusa Kembangan. Judicial review itu akan diajukan bebarengan dengan permohonan PK Amrozi cs pertengahan puasa ini. "PK adalah untuk kasus mereka. sementara judicial riview adalah tatacara hukuman mati yang mungkin akan mereka hadapi," lanjut pengacara.Namun untuk PK masih memerlukan izin terlebih dahulu kepada PN Denpasar sesuai SK MA No 41/KM.Pidsus/IX/2006 tanggal 15 September 2006. Aturan ini yang dianggap ganjil oleh TPM. "Ini kan aneh, kalau mau PK ndaftar dulu ke PN Denpasar. Padahal MA-nya di Jakarta, kuasa hukumnya di Jakarta dan terpidana di Nusakambangan," sesal Mahendratta.
(Ari/asy)











































