Bupati Bandung Dadang Supriatna dilaporkan ke KPK terkait dugaan gratifikasi. Dadang buka suara terkait laporan itu dan yakin KPK akan bekerja profesional.
"Saya sangat percaya para penegak hukum melihat setiap permasalahan yang dilaporkan secara objektif, terlebih Komisi Pemberantasan Korupsi, mereka bekerja sangat profesional," ujar Dadang dalam keterangan yang diterima detikcom, Jumat (7/7/2023).
Menjelang Pemilu 2024, Dadang merasa serangan dilakukan terhadap dirinya. Menurutnya, hal ini bukan hanya menyerang pada dirinya saat menjadi Bupati Bandung. Dadang menyebut bupati sebelumnya yang akan mencalonkan pada periode kedua juga pernah diserang isu dugaan korupsi.
"Saya sendiri menanggapinya biasa saja selama kita tidak melakukan seperti apa yang dituduhkan, karena saya percaya kebenaran itu cepat atau lambat akan tampak dan dilihat oleh masyarakat," katanya.
Dadang mengatakan salah satu isu yang muncul adalah saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menjalankan program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJPMD) yang sudah disepakati bersama wakil rakyat di DPRD Kabupaten Bandung, yakni revitalisasi Pasar Banjaran. Dadang menekankan bahwa program ini bukanlah keinginan pribadinya.
"Saya sangat menyadari implementasi salah satu program RPJMD mengenai revitalisasi pasar ini akan menjadi isu yang tidak populer. Tapi saya juga kan harus menjalankan amanah program yang telah disepakati bersama antara pemerintah dan masyarakat yang direpresentasikan melalui DPRD," ungkapnya.
"Jadi bukan program keinginan pribadi, ini melekat dengan tugas saya selaku bupati yang harus menjalankan amanah rakyat juga. Karena, kalau saya tidak menjalankan amanah itu, saya juga akan mendapat protes dari masyarakat yang menghendaki tata kota di kecamatan-kecamatan menjadi lebih baik, lebih tertata, lebih tertib dan lebih nyaman. Saya percaya, kalau ini sudah diwujudkan satu per satu, masyarakatnya dan pedagang sendiri yang akan menikmatinya," imbuh Dadang.
Dadang kemudian menanggapi soal laporan dugaan gratifikasi dalam proses pembangunan Pasar Banjaran. Dadang menyerahkan sepenuhnya kepada Allah SWT, karena dia merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan.
"Pelaporan atau pengaduan merupakan hak setiap masyarakat. Namun KPK sebagai lembaga penegak hukum yang kredibel tentu memiliki syarat dan ketentuan dalam menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan," pungkasnya.
KPK analisis laporan terhadap Bupati Bandung, simak pada halaman berikut.
(lir/imk)