Sebanyak lima orang yang diduga tergabung dalam sindikat penjualan ginjal internasional berhasil ditangkap oleh pihak imigrasi di Ponorogo, Jawa Timur (Jatim). Kasus tersebut terungkap saat pengurusan penerbitan paspor.
Lima orang yang diamankan itu antara lain MM, warga Buduran, Sidoarjo; SH, warga Tangerang Selatan; WI, warga Bogor; AT, warga Jakarta; dan IS, warga Mojokerto. Kini kelimanya telah diamankan.
Simak fakta-fakta tentang kasus penangkapan lima orang terkait sindikat perdagangan ginjal internasional di Ponorogo yang dirangkum detikcom berikut ini:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awal Mula Terungkap Saat Mengurus Paspor
Dilansir detikJatim, awal mula kasus terungkap saat petugas pengurus penerbitan paspor menanyakan alasan MM dan SH pergi ke luar negeri. Saat ditanya kelengkapan berkas, kedua orang itu menunjukkan gelagat aneh.
"Saat proses wawancara, keduanya mengaku membutuhkan paspor untuk liburan ke Malaysia pada Selasa (4/7) kemarin pagi," tutur Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Hendro Tri Prasetyo, Rabu (5/7/2023).
Sore harinya sekitar pukul 15.00 WIB, lanjut Hendro, keduanya kembali ke kantor imigrasi Ponorogo dengan harapan petugas yang mewawancara lengah. Awalnya, petugas curiga keduanya menjadi pekerja migran nonprosedural atau tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal.
"Dalam proses wawancara, petugas kami menyatakan ada indikasi keduanya menjadi pekerja migran nonprosedural," ujar Hendro.
Setelah proses wawancara yang alot, akhirnya keduanya mengaku akan mendonorkan ginjal ke Kamboja. Keduanya diantarkan oleh tiga orang penyalur.
"Ketiga orang tersebut (WI, AT, IS) ternyata menunggu di sekitar Kantor Imigrasi Ponorogo, di sekitar Taman Jeruksing, Jalan Juanda, Ponorogo," kata Hendro.
Lima Orang Sindikat Penjualan Ginjal Diamankan
Kelima orang terkait sindikat penjualan ginjal internasional itu kemudian diamankan oleh petugas imigrasi Ponorogo. MM dan SH diketahui hendak menjual ginjal mereka. Sedangkan WI dan AT berperan sebagai penyalur penjualan ginjal.
"Petugas lalu mengamankan dua orang yang diduga sebagai penyalur, WI dan AT. Keduanya diamankan bersama satu orang saksi, IS," imbuh Hendro.
Lima orang yang diamankan itu antara lain MM, warga Buduran, Sidoarjo; SH, warga Tangerang Selatan; WI, warga Bogor; AT, warga Jakarta; dan IS, warga Mojokerto. Kelimanya mendekam di sel tahanan Polres Ponorogo.
Peran Lima Sindikat Penjualan Ginjal Internasional
Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo Yanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, WI bertugas sebagai perekrut, AT membantu proses permohonan paspor dan akomodasi. Setiap perekrut dijanjikan imbalan Rp 150 juta.
"Sebenarnya, WI sempat berangkat ke Kamboja untuk menjual ginjalnya di sebuah Laboratorium di Phnom Penh, namun gagal diambil ginjalnya karena ada masalah kesehatan," kata Yanto, dilansir detikJatim, Rabu (5/7/2023).
Sepulang dari Kamboja, lanjut Yanto, WI kemudian direkrut dan dipekerjakan oleh sindikat perdagangan ginjal yang ada di Bekasi. WI bahkan sudah pernah mendatangi basecamp sindikat tersebut di Bekasi.
Kasus Kini Telah Dilimpahkan ke Polres Ponorogo
Kasus sindikat penjualan ginjal internasional ini pun, lanjut Yanto, sudah dilimpahkan ke Polres Ponorogo. Selain itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan lanjutan kepada MM dan SH yang memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar dalam memperoleh dokumen perjalan RI (paspor).
Hal tersebut diduga melanggar Pasal 126 huruf c UU 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana paling banyak 500 juta rupiah.
"Kami siap membantu penyidik kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini," imbuh Yanto.
Simak Video 'Adam dan Malika, Kembar Siam Berbagi Kaki yang Bergantung pada Ayah Kuli Serabutan':