Imigrasi Ponorogo menangkap lima orang yang diduga kuat terlibat penjualan ginjal. Para pelaku memiliki peran yang berbeda.
Rinciannya, tiga pelaku tergabung dalam sindikat jual ginjal internasional dan dua orang yang akan menjual ginjalnya.
Saat ini, kelimanya mendekam di sel tahanan Polres Ponorogo. Lima orang yang diamankan itu antara lain MM, warga Buduran, Sidoarjo; SH, warga Tangerang Selatan; WI, warga Bogor; AT, warga Jakarta; dan IS, warga Mojokerto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua orang yang akan menjual ginjalnya yakni MM dan SH. Keduanya pun mengurus paspor hendak ke luar negeri. Saat petugas pengurus penerbitan paspor menanyakan alasan dan kelengkapan berkas MM dan SH ke luar negeri, keduanya menunjukkan gelagat aneh.
"Saat proses wawancara, keduanya mengaku membutuhkan paspor untuk liburan ke Malaysia pada Selasa (4/7) kemarin pagi," tutur Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Hendro Tri Prasetyo, dilansir detikJatim, Rabu (5/7/2023).
Sore harinya sekitar pukul 15.00 WIB, lanjut Hendro, keduanya kembali ke kantor imigrasi Ponorogo dengan harapan petugas yang mewawancara lengah. Awalnya, petugas curiga keduanya menjadi pekerja migran nonprosedural atau TKI ilegal.
Setelah proses wawancara yang alot, akhirnya keduanya mengaku akan mendonorkan ginjal ke Kamboja. Keduanya diantarkan oleh tiga orang penyalur.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak Video 'Mahfud Ungkap 14 WNI Korban TPPO Jual Ginjal Tertahan di RS Luar Negeri':