Propam Polri melakukan klarifikasi terhadap mantan penyidik KPK yang kini menjabat Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto terkait transaksi Rp 300 miliar di rekeningnya. Polri menyebut pemeriksaan masih berlangsung.
"Saat ini informasi yang terakhir kami dengar bahwa Propam sedang mengklarifikasi kasus tersebut," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan,Jumat (7/7/2023).
Sandi mengatakan urusan transaksi Rp 300 miliar itu akan terus ditangani Propam jika menyangkut pelanggaran kode etik. Namun kasus transaksi Rp 300 miliar itu akan diserahkan ke Bareskrim jika ternyata ditemukan dugaan pidana.
"Setelah nanti dari Propam mengklarifikasi, apabila itu menyangkut kode etik dan profesi, maka akan ditangani oleh Propam. Tapi apabila kasus itu menyangkut masalah pidana, maka akan dilimpahkan ke Bareskrim," jelasnya.
Sebagai informasi, transaksi Rp 300 miliar melibatkan Tri pertama kali diungkap mantan penyidik KPK Novel Baswedan. Hal itu disampaikan Novel melalui podcast miliknya berjudul 'Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK' bersama mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widiojanto seperti dilihat detikcom, Senin (3/7). Novel mengatakan temuannya itu merujuk data dari Pusat Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK).
"Kasus terkait dengan laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp 300 miliar dan saya duga lebih. Ada katakan sampai Rp 1 triliun bahkan," kata Novel. Novel telah mengizinkan isi podcast-nya untuk dikutip.
Novel mengatakan angka transaksi itu tidak logis bagi seorang penyidik di KPK. Dia menyebut penyidik itu pun telah sempat diperiksa di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Nggak logis gitu loh karena risiko bagi dia. Kalau seandainya saya ingin berbuat jahat, saya akan berpikir risiko tertangkap sebesar itu, habis, selesai. Tapi kalau dia yakin dia dilindungi atau dia menjalankan peran dari orang yang jauh lebih besar, pasti akan lebih percaya diri," katanya.
PPATK juga sudah buka suara. PPATK menyebut analisis soal transaksi itu sudah diserahkan kepada penyidik.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Alasan Dugaan Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK Lama Diproses':
(haf/haf)