Pemprov DKI Jakarta mengundur pelaksanaan hari pertama sekolah di tahun ajaran baru 2023/2024. Penyesuaian dilakukan setelah masa penerimaan peserta didik baru (PPDB) juga diundur karena cuti bersama Idul Adha.
Hal itu diketahui berdasarkan surat edaran Nomor e-0035/SE/2023 tentang Pelaksanaan Hari Pertama Sekolah (HPS) dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Bagi Peserta Didik Batu Tahun Pelajaran 2023/2024. Edaran itu ditandatangani oleh Plt Kadis Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo pada 6 Juli 2023.
"Maka perlu penyesuaian kegiatan HPS dan MPLS. HPS bagi peserta didik pada satuan pendidikan dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2023," demikian pengumuman yang dilihat, Jumat (7/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Satuan Pendidikan bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi pelaksanaan MPLS, serta melaporkan kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan secara berjenjang.
"Edaran ini untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab," demikian isi surat itu.
Selama MPLS, Peserta Didik mengenakan seragam sekolah dari Satuan Pendidikan sebelumnya dan tanda pengenal, kecuali untuk jenjang PAUD, SD/SDLB, dan Pendidikan Kesetaraan mengenakan baju bebas dan rapi. Satuan Pendidikan dilarang membuat ketentuan penggunaan atribut/aksesoris bagi peserta didik yang tidak berkaitan dengan tujuan MPLS.
"Kegiatan MPLS dilaksanakan di satuan pendidikan dengan menggunakan fasilitas yang ada di satuan pendidikan masing-masing," jelasnya.
Simak juga 'Wujudkan Generasi Cerdas, Sehat, dan Berkarakter Melalui Sekolah Sehat':