Muka Lukas Enembe Tercetak di Koin Emas Kini Jadi Sitaan KPK

Yogi Ernes, Isal Mawardi - detikNews
Kamis, 06 Jul 2023 21:05 WIB
Koin emas berwajah Lukas Enembe. (Dok. KPK )
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ada koin emas berwajah Lukas Enembe yang disita oleh KPK.

Seperti dilihat di akun Instagram KPK, @official.kpk, Kamis (6/7/2023), tampak koin emas tertulis 'PROPERTY OF MR LUKAS ENEMBE.' Di tengah koin emas itu tergambar siluet wajah Lukas Enembe.

Pada sisi sebaliknya, ada gambar siluet Pulau Papua. Di bawahnya tertulis 'MOY PAPUA'.

"KPK kemudian menyita aset LE yang terdiri dari uang tunai Rp81,6 Miliar, mata uang asing senilai USD 5.100 dan SGD 26.300, serta 24 aset lain berupa tanah/bangunan, kendaraan, logam mulia dengan total nilai Rp 144,5 Miliar," tulis KPK.

Penerapan TPPU menjadi salah satu instrumen yang menjadi prioritas KPK untuk memaksimalkan asset recovery atau pemulihan aset yang telah dikorupsi dan untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya.

Harta yang Disita Bisa Bertambah

KPK telah menyita 27 aset terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Lukas Enembe. Total, nilai pencucian uang yang dilakukan mantan Gubernur Papua itu mencapai ratusan miliar rupiah.

"Sejauh ini untuk jumlah sementara sekitar Rp 144,5 miliar karena masih ada beberapa aset yang masih ada dalam proses taksiran nilai dan harganya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Selasa (27/6).

Ke-27 aset milik Lukas Enembe itu diketahui mulai uang puluhan miliar hingga perhiasan dan hotel. KPK menyebutkan jumlah nilai aset pencucian uang yang dilakukan Lukas Enembe masih bisa bertambah.

"Jumlah tersebut sangat mungkin akan terus bertambah karena kami masih mengidentifikasi aset-aset lain yang diduga dari hasil pidana korupsi," jelas Ali.

Simak juga Video 'Terbongkarnya Dana Makan-Minum Lukas Enembe Rp 1 M Sehari':



Selanjutnya: Daftar 27 aset Lukas Enembe yang disita KPK.




(aik/aik)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork