Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan perempuan berinisial MI, yang diduga menganiaya ibu kandungnya sendiri. Ia ditahan setelah ada pelimpahan berkas tahap dua dari Polresta Serang Kota.
Kasi Pidum Kejari Serang Edwar membenarkan bahwa ada penahanan tersangka MI. Berkas perkaranya sudah lengkap atau P-21. Ia ditahan pada siang tadi saat ada penyidik Polresta Serang Kota menyerahkan tersangka dan barang bukti.
"Perkara pelimpahan dari Polres Kota. Langsung ditahan karena tidak ada perdamaian (saat) di Polres," kata Kasi Pidum Kejari Serang Edwar saat dimintai konfirmasi, Kamis (6/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia membenarkan bahwa penganiayaan ini antara tersangka dan ibu kandungnya. Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 170 dan 351 KUHP soal pengeroyokan dan penganiayaan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
"Makanya, (ibu) kandung. Kami tidak melihat itu, kami melihat pidananya," ujarnya.
Edwar menambahkan, perkara ini bisa diupayakan untuk mengambil langkah restorative justice. Kejaksaan memiliki waktu 14 hari untuk upaya itu asalkan ada upaya perdamaian dari kedua belah pihak.
"Kalau ada perdamaian kita coba, itu ada waktu 14 hari," katanya.
Adapun Edwar mengaku tidak tahu latar belakang tersangka, yang berdasarkan informasi adalah mantan istri anggota DPRD Kota Serang. Di pelimpahan tidak ada keterangan bahwa tersangka adalah mantan istri Dewan.
"Itu saya nggak tahu," katanya.
Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas II-B Serang. Jaksa penuntut akan menyusun dakwaan dan setelah itu dilimpahkan ke pengadilan.
"Ditahan dalam waktu 20 hari ke depan," pungkasnya.
Simak juga Video 'Majikan Penganiaya ART di Simprug Dituntut 4 Tahun Bui':