Hasnaeni 'Wanita Emas' Sempat Dibantarkan 2 Kali ke RS, Kini Kembali Ditahan

Hasnaeni 'Wanita Emas' Sempat Dibantarkan 2 Kali ke RS, Kini Kembali Ditahan

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 06 Jul 2023 18:46 WIB
Hasnaeni alias wanita emas ditahan Kejagung
Hasnaeni alias 'wanita emas' saat ditahan Kejagung beberapa waktu lalu (Foto: dok. Kejagung)
Jakarta -

Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical atau yang sering disapa 'wanita emas', Hasnaeni, sempat sakit hingga dibantarkan dua kali ke rumah sakit. Kini Hasnaeni telah kembali ditahan di Rutan Pondok Bambu.

Diketahui Hasnaeni saat ini menjalani proses sidang kasus korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020. Sebelumnya, Hasnaeni sempat mengeluh sakit hingga mengajukan penahanan kota dan dibantarkan. Namun yang dikabulkan hanya dibantarkan ke rumah sakit karena sakit.

"Nggak ada penangguhan penahanan, yang ada adalah pembantaran karena sakit," kata Kasipidsus Kejari Jakarta Timur Taruli Phalti Patuan, saat dihubungi, Kamis (6/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasnaeni pun akhirnya dilakukan pembantaran dua kali, yaitu pada 16 Juni 2023 hingga 22 Juni 2023 dan diperpanjang pada 23 Juni 2023-6 Juli 2023. Phalti menyebut Hasnaeni sakit demam tinggi dan infeksi sehingga dibantarkan ke RS MMC. Ia menyebut, selama dibantarkan, Hasnaeni tetap dijaga.

"Sakit, dia demam tinggi, ya demamlah segala macam. Akhirnya diminta cek secara keseluruhan, dikabulkan oleh hakim kemarin. Ada infeksi, infeksi itulah yang bikin dia panas. Jadi dia minta pemeriksaan secara keseluruhan, dikabulkan kemarin. Kita jaga selama pembantaran," katanya.

ADVERTISEMENT

Namun, mulai sore ini, Hasnaeni disebut telah sehat dan kembali ke Rutan Pondok Bambu.

"Terus sekarang sudah sehat. Barusan setengah jam yang lalu yang bersangkutan sudah kembali ke rutan setelah menjalani pembantaran," katanya.

Hasnaeni Ngeluh di Sidang

Sebelumnya diberitakan, Hasnaeni atau wanita emas sempat menangis dalam sidang mengeluhkan kehidupannya di dalam penjara. Hasnaeni mengatakan sempat meminta agar hakim mengabulkan permohonan tahanan karena mengaku tidak sanggup hidup di penjara. Hal itu disampaikan Hasnaeni setelah hakim membacakan putusan selanya beberapa waktu lalu.

Awalnya, hakim ketua Fahzal Hendri memberi penjelasan ke Hasnaeni terkait arti dari putusan sela. Hakim menegaskan perkara ini dilanjutkan untuk mengetahui benar atau tidaknya dakwaan jaksa.

"Kita mencari kebenaran ya, nggak bisa bebas, begitu lho, Bu, pengertiannya. Jadi, kalau sudah masuk ke materi pokok perkara, itu menentukan orang itu salah atau tidak. Tapi, kalau eksepsi tadi yang diajukan oleh penasihat hukum, itu hanya sebatas formalitas dari surat dakwaan, sudah memenuhi syarat apa belum, bukan mencari Ibu salah apa tidak, belum ada itu. Kalau tidak cukup bukti, kami juga tidak mau menghukum orang yang tidak bersalah. Kami juga tidak mau membebaskan orang yang bersalah, biar Ibu tahu," ujar hakim ketua Fahzal Hendri saat itu.

Saat itu, Hasnaeni langsung mengungkapkan keluhannya. Hasnaeni mengaku tidak kuat hidup di sel.

"Kalau Yang Mulia berkenan, saya diberi tahanan kota, Yang Mulia, karena saya sudah tidak kuat di tahanan, Yang Mulia. Saya dalam 24 jam, hanya 8 jam dibuka kunci tahananya, Yang Mulia, dan saya tidur di lantai setiap hari," kata Hasnaeni sambil menangis.

Simak juga Video 'Hasnaeni 'Wanita Emas' Klarifikasi Isu Pelecehan oleh Ketua KPU':

[Gambas:Video 20detik]



Baca halaman selanjutnya.

Menurut hakim, hal seperti itu adalah hal wajar. Hakim menyebut, jika Hasnaeni hidup enak di penjara, ada masalah di penjara itu.

"Ha-ha-ha... iya, semua orang ditahan itu tidurnya bukan di tempat apa, Bu, kecuali ada kamar khusus ya, dalam tanda kutip," kata hakim.

Dakwaan Hasnaeni

Dalam sidang ini, Hasnaeni selaku Direktur PT Misi Mulia Metrical didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Dirut PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020 Jarot Subana, mantan Direktur Operasi dan Direktur Pemasaran PT Waskita Agus Wantoro, dan General Manager (GM) Penunjang Produksi Waskita Beton Precast Tbk tahun 2018-2020 Kristadi Juli Hardjanto.

Mereka didakwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020. Total korupsi dengan kerugian negara yang mereka lakukan senilai Rp 2,5 triliun.

Para terdakwa didakwa Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads