Hasnaeni Wanita Emas Segera Disidang di Kasus Korupsi Waskita Beton Precast

Hasnaeni Wanita Emas Segera Disidang di Kasus Korupsi Waskita Beton Precast

Devi Puspitasari - detikNews
Senin, 13 Mar 2023 17:59 WIB
Hasnaeni alias wanita emas ditahan Kejagung
Foto saat Hasnaeni alias 'wanita emas' ditahan Kejagung (Foto: dok. Kejagung)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka (tahap II) kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk pada 2016-2020. Nantinya tersangka Hasnaeni atau akrab disapa Wanita Emas segera disidang terkait kasus tersebut.

"Dalam perkara ini, Tim Penyidik telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas berkas perkara Tersangka KJH, Tersangka H (Hasnaeni), Tersangka JS, Tersangka AW, Tersangka AP, Tersangka BP, Tersangka A, dan Tersangka HA," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (13/3/2023).

Adapun kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP dalam kasus ini sebesar Rp 2.546.645.987.644. Selain itu, dalam kasus ini Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset tanah, bangunan, dan uang, antara lain:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

a. Uang sejumlah Rp96.611.378.709;
b. 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 744 M2 yang terletak di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan;
c. 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 3.123 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor;
d. 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 421 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor;
e. 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 719 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor;
f. 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 130 M2 yang terletak di Jalan SMA 64 Gang Bainun RT 005/RW 002 Nomor 18 di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur.

Dalam perkara ini terdapat 8 orang tersangka, yaitu:

ADVERTISEMENT

1. Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro
2. General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono
3. Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo
4. Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto
5. Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni
6. Pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, KJH
7. Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana
8. Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA.

Ketut mengatakan Hasnaeni atau 'wanita emas' yang merupakan Direktur PT Misi Mulia Metrical (PT MMM) diketahui menawarkan pekerjaan ke PT Waskita Beton Precast dengan dalih terlibat pembangunan jalan Tol Semarang-Demak senilai Rp.341.692.728.000. Hasnaeni menawarkan pekerjaan kepada PT Waskita Beton Precast dengan syarat PT Waskita yang menyetorkan sejumlah uang kepada PT Misi Mulia Metrical.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan, demi mendapatkan proyek pekerjaan itu, PT WBP menyanggupi permintaan Hasnaeni. PT WBP melalui General Manager-nya berinisial HJ, yang juga ditetapkan tersangka, menyetor Rp 16,8 triliun ke PT MMM.

"PT WBP menyanggupi dan selanjutnya oleh tersangka KJ selaku GM PT WBP dibuatkan invoice pembayaran seolah-olah PT WBP membeli material kepada PT MMM, sehingga atas dasar tagihan fiktif dari PT MMM maka PT WBP menyetor Rp 16.844.363.402 (miliar) yang belakangan diketahui bahwa uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi," paparnya.

Kejagung menyebut uang dari PT WBP yang telah ditransfer ke rekening PT MMM tersebut yang sedianya dipergunakan untuk membayar setoran modal ke konsorsium PT Pembangunan Perumahan Semarang-Demak akan tetapi ternyata uang tersebut digunakan secara pribadi oleh Tersangka Hasnaeni.

"Kasus ini merupakan pengembangan dan merupakan bagian dari tindak pidana korupsi, jadi di PT WBP yang total senilai Rp 2,5 triliun," imbuhnya.

Selain itu, Kejagung menemukan indikasi penerbitan SCF dari invoice fiktif PT WBP.

"Adapun dari penanganan perkara ini pun berhasil kita kembangkan adanya indikasi penerbitan SCF yang didasarkan pada invoice fiktif pada PT Waskita Karya senilai kurang lebih 2 triliun, dan kasus ini sedang kita dalami untuk pengembangannya kita tunggu," tutur Kuntadi.

(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads