Hasnaeni 'Wanita Emas' Sempat Dibantarkan 2 Kali ke RS, Kini Kembali Ditahan

Hasnaeni 'Wanita Emas' Sempat Dibantarkan 2 Kali ke RS, Kini Kembali Ditahan

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 06 Jul 2023 18:46 WIB
Hasnaeni alias wanita emas ditahan Kejagung
Hasnaeni alias 'wanita emas' saat ditahan Kejagung beberapa waktu lalu (Foto: dok. Kejagung)

Menurut hakim, hal seperti itu adalah hal wajar. Hakim menyebut, jika Hasnaeni hidup enak di penjara, ada masalah di penjara itu.

"Ha-ha-ha... iya, semua orang ditahan itu tidurnya bukan di tempat apa, Bu, kecuali ada kamar khusus ya, dalam tanda kutip," kata hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dakwaan Hasnaeni

Dalam sidang ini, Hasnaeni selaku Direktur PT Misi Mulia Metrical didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Dirut PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020 Jarot Subana, mantan Direktur Operasi dan Direktur Pemasaran PT Waskita Agus Wantoro, dan General Manager (GM) Penunjang Produksi Waskita Beton Precast Tbk tahun 2018-2020 Kristadi Juli Hardjanto.

ADVERTISEMENT

Mereka didakwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020. Total korupsi dengan kerugian negara yang mereka lakukan senilai Rp 2,5 triliun.

Para terdakwa didakwa Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


(yld/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads