Kontroversi Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun semakin melebar. Bareskrim Polri kini menerapkan lapisan pasal-pasal mulai dari penistaan agama hingga penyebaran hoax yang berujung keonaran di publik.
Persoalan Ponpes Al-Zaytun sebenarnya bergulir sejak lama hingga terbaru mengenai saf salat di ponpes yang dipimpin Panji Gumilang itu mendapatkan sorotan. Sebab saf salat di Ponpes Al-Zaytun mencampurkan saf pria dan wanita yang tidak sesuai dengan anjuran Rasulullah SAW.
Polemik berlarut hingga muncul lagi ceramah-ceramah Panji Gumilang yang dianggap menyesatkan. Akhirnya perkara ini pun dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md sempat menerangkan bahwa Al-Zaytun dulu bernama Yayasan Negara Islam Indonesia (NII). Namun saat ini pengusutan fokus di pidana umum terkait Panji Gumilang.
"Untuk Al-Zaytun sekarang ini kita fokus pada pidana umumnya, bukan pada radikalisme NII-nya. Kan yang sekarang muncul dan sedang ditangani. Kalau itu nanti biar BNPT terus mendalami dan kami akan terus monitor NII itu," kata Mahfud di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
(rdp/dhn)