Kasus Panji Gumilang: Penistaan Agama, Ujaran Kebencian hingga Sebar Hoax

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Kamis, 06 Jul 2023 12:34 WIB
Foto: Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta -

Kontroversi Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun semakin melebar. Bareskrim Polri kini menerapkan lapisan pasal-pasal mulai dari penistaan agama hingga penyebaran hoax yang berujung keonaran di publik.

Persoalan Ponpes Al-Zaytun sebenarnya bergulir sejak lama hingga terbaru mengenai saf salat di ponpes yang dipimpin Panji Gumilang itu mendapatkan sorotan. Sebab saf salat di Ponpes Al-Zaytun mencampurkan saf pria dan wanita yang tidak sesuai dengan anjuran Rasulullah SAW.

Polemik berlarut hingga muncul lagi ceramah-ceramah Panji Gumilang yang dianggap menyesatkan. Akhirnya perkara ini pun dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md sempat menerangkan bahwa Al-Zaytun dulu bernama Yayasan Negara Islam Indonesia (NII). Namun saat ini pengusutan fokus di pidana umum terkait Panji Gumilang.

"Untuk Al-Zaytun sekarang ini kita fokus pada pidana umumnya, bukan pada radikalisme NII-nya. Kan yang sekarang muncul dan sedang ditangani. Kalau itu nanti biar BNPT terus mendalami dan kami akan terus monitor NII itu," kata Mahfud di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (5/7/2023).




(rdp/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork