KPK buka suara usai dituding berbohong oleh Novel Baswedan terkait penjelasan kembalinya Endar Priantoro ke KPK. Pihak KPK mempertanyakan bukti dari argumen Novel.
"Kami yakin publik juga paham mana pernyataan yang berbasis fakta dengan ujaran yang hanya dibangun berdasarkan asumsi tanpa validitas data dan bukti di mana hal itu sering dilakukannya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).
KPK juga mengingatkan Novel untuk bicara berdasarkan fakta. Pihak KPK pun turut menyinggung status ASN yang melekat pada Novel Baswedan.
"Kami khawatir dengan narasi yang dibangun tanpa berdasar informasi faktualnya tersebut, masyarakat dapat membacanya seolah hanya sebagai sentimen bernuansa dendam pribadi. Kami tentu tidak ingin itu terjadi terlebih dilakukan oleh seorang ASN di mana dalam setiap tindakan dan perilaku juga harus memedomani kode etik profesinya," tutur Ali.
Dalam cuitan di akun Twitternya Novel menyebut KPK berbohong usai mengaku kembalinya Endar kembali ke KPK untuk menjaga sinergitas aparat penegak hukum. Menurut Novel, Endar kembali ke KPK berdasarkan putusan surat banding administrasinya diterima oleh Presiden Jokowi.
KPK mengatakan banding administrasi oleh ASN diatur dalam PP Nomor 79 tahun 2021. Aturan itu sebagai pelaksanaan ketentuan UU 5 tahun 2014 tentang ASN.
"Artinya ada mekanisme yang mesti dilakukan sehingga finalnya lahir sebuah keputusan," terang Ali.
Menurut Ali, persoalan kembalinya Endar ke KPK tidak berdasarkan putusan banding. KPK menyebut pengajuan banding Endar pun belum sampai ke tahap putusan.
"Dalam konteks persoalan jabatan Direktur Penyelidikan KPK, informasi yang kami terima, belum sampai pada tahap ada keputusan banding dimaksud. Namun kebijakan yang diambil Kemenpan RB pada prinsipnya dalam rangka menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum sebagai upaya keberhasilan pemberantasan korupsi dan ini memang penting dilakukan sehingga KPK pertimbangkan hal tersebut," katanya.
"Kami mengajak masyarakat turut berperan dalam upaya pemberantasan korupsi. KPK sebagai penegak hukum juga akan terus meningkatkan sinergi dengan APH lain dalam menuntaskan ikhtiar pemberantasan korupsi sehingga berharap persoalan polemik jabatan dimaksud dapat diakhiri," tambah Ali.
Novel Tuding KPK Berbohong
Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, angkat bicara soal kembalinya Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Dia menilai hal itu sebagai bentuk keputusan KPK mencopot Endar bermasalah.
Novel juga menyinggung soal alasan KPK mengembalikan Endar dalam menjaga sinergitas aparat penegak hukum. Dia menilai KPK tengah berbohong.
"KPK sepertinya bohong lagi. Bjp Endar kembali ke KPK menjadi Direktur Lidik karena banding administrasi diterima oleh Presiden," cuit Novel lewat akun Twitternya seperti dilihat detikcom, Rabu (5/7/2023).
Endar dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK sejak April 2023. Menurut Novel, kembalinya Endar ke KPK menjadi bukti keputusan Firli cs mencopot Endar bermasalah.
"Artinya keputusan KPK berhentikan benar bermasalah," ujar Novel.
Simak Video: Beredar Video soal Dugaan Pembocoran Dokumen KPK yang Libatkan Firli
(zap/dhn)