Satu Per Satu Ulah Si Kembar Tersangka Penipuan Terbongkar

Satu Per Satu Ulah Si Kembar Tersangka Penipuan Terbongkar

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 06 Jul 2023 06:41 WIB
Polisi menangkap si kembar Rihana dan Rihani, tersangka dugaan penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp 35 miliar. Keduanya kini berbaju tahanan.
Potret si kembar Rihana dan Rihani ditangkap polisi usai menipu reseller. (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Penyidik Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan kasus penipuan iPhone si kembar Rihana dan Rihani. Satu per satu ulah Rihana dan Rihani mulai terbongkar polisi.

Selain melakukan penipuan, si kembar Rihana dan Rihani juga menggelapkan mobil rental. Usut punya usut, mobil rental tersebut ternyata dijual untuk menutupi utang-utang Rihana dan Rihani kepada reseller iPhone.

Pihak kepolisian menerima belasan laporan terkait penipuan si kembar Rihana dan Rihani. Total kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp 35 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu ke mana uang miliaran rupiah yang ditilap si kembar Rihana dan Rihani? Untuk menelusuri hal itu, pihak kepolisian melakukan penggeledahan.

Namun, dari hasil penggeledahan tersebut belum ditemukan barang bukti yang signifikan. Polisi hanya mendapatkan barang bukti berupa sofa hingga lemari yang diduga hasil tipu-tipu.

ADVERTISEMENT

Mobil Rental Dijual demi Tutupi Utang

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan Rihana dan Rihani telah menjual mobil yang disewanya. Si kembar menjual mobil rental tersebut guna menutupi kerugian para korban.

"Informasi mobil sementara, yang bersangkutan menjual mobil untuk menutupi pembayaran korban yang membuat laporan polisi (penipuan iPhone) terhadap kedua tersangka ini," kata Yudho saat dihubungi, Rabu (5/7).

Polisi menggeledah rumah Pak RW di Ciputat, Tangsel, terkait kasus si kembar Rihana dan RihaniFoto: Polisi menggeledah rumah Pak RW di Ciputat, Tangsel, terkait kasus si kembar Rihana dan Rihani (Dok. Istimewa)

Sebagau informasi, si kembar tak hanya dilaporkan soal penipuan iPhone. Si kembar juga dilaporkan pemilik rental di Kebayoran Baru, Jaksel, karena menggelapkan mobil sewaan.

Si kembar dilaporkan di Polsek Kebayoran Baru pada 11 Januari 2023. Korban pemilik mobil merugi hingga ratusan juta rupiah akibat ulah si kembar ini.


Si Kembar Diduga Tipu Ipar Polisi

Selain mayoritas reseller yang ditipu, kakak ipar si kembar yang merupakan anggota polisi juga ditipunya. Polisi mengungkap fakta tersebut sekaligus meluruskan isu yang berkembang bahwa 'si kembar dibekingi polisi berpangkat AKBP'.

"Isu bahwa ada seorang perwira menengah, ini ternyata bukan. Tidak ada, dan itu merupakan bagian dari korban," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dikutip, Rabu (5/7).

Terpisah, Kasubdit Resmob AKBP Titus Yudho Ully mengatakan kakak ipar Rihana-Rihani merupakan anggota Polri. Dia membantah kakaknya membekingi si kembar. Justru, lanjut Yudho, anaknya polisi tersebut menjadi salah satu korban tipu-tipu si kembar.

"Bukan pamen pangkatnya, pangkatnya belum kita konfirmasi. Jadi kakak dari Rihana-Rihani ini itu anggota polisi. Jadi kakak iparnya dia anggota polisi dan anaknya menjadi korban juga," ujarnya.

Baca ulah si kembar lainnya di halaman selanjutnyaa....

Simak Video: Akhir Pelarian Rihana-Rihani, Si Kembar Penipu iPhone hingga Miliaran

[Gambas:Video 20detik]




Rumah Pak RW Ikut Digeledah

Gara-gara ulah si kembar Rihana-Rihani, ketua RW di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, ikut kena imbasnya. Pada Rabu (6/7) kemarin, rumah ketua RW tersebut digeledah guna mencari barang bukti terkait si kembar.

"Betul (rumah digeledah). Ini TKP Ciputat," kata Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra saat dihubungi wartawan, Rabu (5/7).

Dalam foto yang diterima detikcom, terlihat penyidik sudah berada di rumah tersebut. Si kembar pun tampak hadir langsung dalam momen penggeledahan tersebut.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana kejahatan yang dilakukan si kembar. Jadi, si kembar ini pernah dicari-cari oleh para reseller.

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait penangkapan si kembar Rihana dan RihaniFoto: Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait penangkapan si kembar Rihana dan Rihani (Wildan Noviansah/detikcom)

Nah, Rihana Rihani saat itu mengontrak rumah di wilayah tersebut. Keduanya kabur saat didatangi sejumlah reseller yang menagih uang kepadanya.

Pihak RT-RW saat itu kemudian mengamankan barang-barang milik si kembar dengan alasan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Untuk mencari apakah ada barang bukti hasil kejahatan. Pada saat mereka didatangi reseller kemudian mereka pergi dari rumah di daerah Ciputat Timur, dan barang-barangnya diamankan RW setempat. Hari ini (kemarin-red) kami mencoba mencari apakah ada barang bukti hasil kejahatan mereka. Berdasarkan hasil keterangan tersangka RA (Rihana)," jelasnya.

Halaman selanjutnya: hasil penipuan si kembar....

Sofa hingga Lemari Diduga Hasil Penipuan

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sofa hingga lemari milik si kembar. Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra menduga, furniture tersebut adalah hasil penipuan si kembar.

"Sementara barang-barang yang ditemukan adalah masih dalam konteks kepentingan pribadi, berupa sofa dan lain-lain," kata Reza, Rabu (5/7).

"Diduga hasil kejahatan," Reza menambahkan.

Polisi kemudian mengangkut sofa dan lemari tersebut menggunakan mobil pikap. Barang bukti tersebut saat ini diamankan di Polda Metro Jaya.

Sofa hingga lemari diduga terkait penipuan si kembar Rihana dan Rihani disita polisi.Foto: Sofa hingga lemari diduga terkait penipuan si kembar Rihana dan Rihani disita polisi. (Dok. Istimewa)

Seperti diketahui, si kembar Rihana dan Rihani ditangkap di apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (4/7). Si kembar kerap-kerap berpindah tempat dari satu apartemen ke apartemen lainnya setelah dikejar-kejar reseller.

Polisi telah menahan si kembar Rihana dan Rihani tersangka dugaan penipuan jual beli iPhone dengan kerugian mencapai Rp 35 M. Keduanya dijerat pasal berlapis.

"Pertama adalah Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, tipu gelap. Nanti akan kita juncto kan dengan Pasal 64 KUHP, karena memang ini perbuatan berlanjut," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (4/7).

Pihak kepolisian, lanjut Hengki, juga menjerat keduanya dengan Undang-undang ITE karena tipu-tipu jual beli iPhone tersebut dilakukan melalui media sosial.

"Dan kita kenakan Pasal ITE, karena melakukan penawaran itu melalui media sosial dengan ancaman 6 tahun penjara," ujarnya.

Halaman 4 dari 3
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads