Endar Urai Runutan Kembali Tugas di KPK, Ungkit Surat Banding ke Jokowi

Endar Urai Runutan Kembali Tugas di KPK, Ungkit Surat Banding ke Jokowi

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 05 Jul 2023 23:27 WIB
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro berjalan usai membuat aduan ke Dewan Pengawas KPK terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023). Endar Priantoro membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian tersebut, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu.
Brigjen Endar Priantoro kembali bertugas sebagai Dirlidik KPK usai dicopot pada April 2023. (Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto)
Jakarta -

Brigjen Endar Priantoro telah kembali bertugas sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK usai sempat dicopot pada April 2023. Endar menyinggung surat banding yang dikirim ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam proses kembalinya bertugas di KPK.

Endar mengatakan sempat mengajukan surat administrasi banding melawan surat keputusan pencopotannya yang dikeluarkan oleh KPK. Surat itu dilayangkan ke Jokowi hingga diproses lebih lanjut Kementerian PAN-RB.

"Ya karena di SK itu kan jadi dasar dari surat MenPan-RB tentunya itu adalah berkaitan surat banding administrasi kami ke Presiden," kata Endar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Endar dicopot dari jabatannya sebagai Dirlidik KPK pada April 2023. Saat itu surat pencopotan Endar ditandatangani oleh Sekjen KPK Cahya H Harefa.

Sejumlah perlawanan lalu ditempuh Endar terkait pencopotannya tersebut. Langkah itu mulai dari melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Ombudsman, Polda Metro Jaya hingga melayangkan surat banding ke Jokowi.

ADVERTISEMENT

Endar mengatakan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas lalu memproses surat bandingnya tersebut. Surat dari MenPAN-RB itu yang kemudian dijadikan rujukan oleh KPK dalam mengubah surat pencopotannya pada April lalu.

"Saya di momen ini saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Presiden, kepada Pak MenPAN-RB, kepada Bapak Kapolri yang telah mengakomodir apa yang saya sampaikan kemarin-kemarin mengenai administrasi kemudian disampaikan ke MenPAN-RB untuk diproses itu dan MenPAN-RB merekomendasikan saya kembali ke sini," katanya.

"Jadi dasar dari surat MenPAN-RB itu pimpinan melalui Sekjen mengeluarkan pembatalan SK yang lama sehingga saya kembali ke sini sebagai Direktur Penyelidikan," tambahnya.

Endar mengaku persoalan pencopotannya pada April lalu tidak akan menganggu hubungannya dengan Pimpinan KPK. Dia menjamin bakal bersikap profesional.

"Ya saya akan tetap profesional sesuai dengan pekerjaan saya sebagai seorang direktur ya. Apa yang jadi kewenangan saya dan apa yang jadi tugas saya itu akan saya lakukan sebaik-baiknya dan saya juga menghormati kewenangan pimpinan," pungkas Endar.

Simak Video: Ucapan Terima Kasih Brigjen Endar ke Jokowi-Kapolri Usai Kembali ke KPK

[Gambas:Video 20detik]




(ygs/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads